Lombok Barat NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang residivis berinisial MU, pria 45 tahun, asal Lombok Tengah pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa hari ini terduga pelaku MU yang merupakan seorang residivis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada.
” Atas laporan korban Nurul Hidayah, 41 tahun, yang telah kehilangan dirumah kosnya di Sesaot Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat “, ucap Kapolsek. Senin, (27/05/2024)
Diceritakan Kapolsek bahwa kejadian pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023, sekitar jam 02. 00 Wita telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di rumah kos pelapor atau korban, dimana pelapor terbangun dari tidurnya kemudian mencari handphone yang sedang dicarger dalam kios miliknya namun tidak ada atau hilang.
” Kmudian pelapor mencari handphone miliknya yang lain yang ditaruh disamping tempat tidur namun tidak ada juga, sehingga pelapor memeriksa kondisi dalam kios miliknya dan ternyata barang – barang yang ada di kios pun juga tidak ada “, ungkapnya
Adapun barang – barang milik pelapor yang hilang yaitu 1 ( Satu ) Unit Hadphone Oppo A1K, Warna Merah, 1 ( Satu ) Unit Handphone Realme C11, Warna Biru Danau, 1 ( Satu ) Buah Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Pelapor, 1 ( Satu ) Buah Dompet berwarna pink yang didalamnya berisi STNK Sepeda Motor Vario Milik Pelapor, 1 ( Satu ) Lembar Kartu Pelajar, 3 ( Tiga ) Bungkus Rokok Merk Samporna, 5 ( Lima ) Bungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.800.000,- ( Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) “, terangnya
Berdasarkan Laporan tersebutlah bahwasanya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Lingsar Kabupaten Lombok Barat “, imbuhnya
Adapun barang bukti yg berhasil diamankan 1 ( Satu ) Unit Hadphone Oppo A1K, Warna Merah dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Realme C11, Warna Biru Danau bersama terduga pelaku MU ke Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)