Seorang Pria DiGrebek Satresnarkoba Polres Labusel Saat Ingin Transaksi Narkoba Di Teras Rumah.

20240807_140824-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satresnarkoba Kab.Labuhan batu Selatan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,di wilayah hukum polres Labusel,Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek teras sebuah rumah di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Senin tanggal 5 Agustus 2024 malam

Setelah mendapat informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya diteras salah satu rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang laki-laki bernama TS alias Tedi (lk/40 tahun) warga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumut.

“Informasi dari masyarakat bahwa di teras rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga kita lakukan penggerebekan”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Selasa (6/8/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, petugas dilapangan terlebih dahulu mengamati serta mengintai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah jadi target.

“Pada saat melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung disergap dan diamankan”.sambung AKP Endang R Ginting.

Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 1 tas sandang warna hitam berisi dompet kecil didalamnya terdapat 1 kotak berisi 31 paket plastik transparan klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,17 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, uang tunai Rp.235.000,-, 1 unit handphone Android.

“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali”.sambung Kasat Narkoba tersebut.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

Saat ini tersangka mendekam di rutan mapolres Labuhanbatu selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.(K.Nasution)

scroll to top