Seorang pria berinisial T (merupakan suami korban) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime

IMG-20241016-WA0087-1536x1152-1.webp

Way Kanan, benuanews.com – Seorang pria berinisial T (merupakan suami korban) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Rabu (16/10/2024).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H. bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu T yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan lalu diduga pelaku memfoto korban. Kemudian foto tersebut di sebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan – rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban.

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Sabtu, 12-10-2024 sekitar pukul 11.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun, ujarnya. (*)

scroll to top