Flores Timur,BenuaNews.com-Seorang ayah inisial GLK (60) di Desa Aransina Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi akibat menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia (19). Akibat perbuatan bejatnya itu korban kini hamil 9 bulan.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ia benar, laporannya sudah diterima Polres Flotim, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Tersangka juga sudah diamankan,” kata Joni Jumat, (23/06/2022).
Sedangkan Humas Polres Flores Timur IPDA Anwar Sanusi menjelaskan pelaku menyetubuhi anak kandungnya sudah berulang kali pada Februari 2020.
“Sudah berulang kali,
pelaku menyetubuhi korban hingga hamil sejak bulan Februari 2020,” kata Humas Polres Flotim IPDA Anwar Sanusi kepada media ini melalui pesan singkat, Jumat (23/06/2022).
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Flotim, setelah menerima Laporan Polisi LP/B/146/VI/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT pada tanggal 22 Juni 2022 .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,
pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Flotim.
(Star