Sengketa Pembelian Tanah Yang Di Lakukan Oleh PT.Pesona Dompu Mandiri Masih Terus Berlanjut Dan Belum Ditemukan Titik Terang

Screenshot_20221118-0910342.jpg

Dompu,NTB,Benuanews.com. Alokasi pembangunan BTN oleh PT pesona dompu mandiri sudah menahun, Bahkan bentuk pembangunan Sudah menjadi Agunan dan di Label dengan Logo Sitaan Tempo hari di TA 2021, di are Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu, Kabupaten Dompu, NTB.

Dari pembangunan yang mulai rapuh dari kekokohan hari ini masyarakat Kelurahan Kandai satu, menanyakan terkait beberapa bidang tanah yang di kuasai oleh PT.Pesona Dompu Mandiri, yang di dalamnya ada pembangunan Rumah tipe (G) yang di miliki masyarakat yang belum diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan yang menaungi.

Hingga Hari ini sengketa tanah dan beberapa masyarakat mengeluh kan bahwa tanah lahan yang di miliki masyarakat Kelurahan Kandai Satu, di Area lahan yang di kuasai oleh PT.Pesona Dompu Mandiri, masyarakat mempertanyakan terkait penyelesaian pembayaran yang belum terselesaikan hingga sengketa Bidang tanah yang di penjual belikan oleh perusahaan yang menaungi tersebut.

Hal aneh yang di rasakan oleh masyarakat pemilik lahan tanah telah  menjual kepada perusahaan hingga hari ini masih menjadi sengketa terkait sisa pembayaran dengan luas tanah sertifikat 66 Are yang dimiliki oleh salah seorang warga yang masih berstatus pembayaran, selain itu masih banyak tanah masyarakat yang belum terbayarkan, dalam bentuk penyelesaian oleh perpanjangan tangan perusahaan hingga masyarakat akan mendatangi perusahaan tersebut.

Sengketa sisa pembayaran yang sudah menjadi kesepakatan perpanjangan tangan perusahaan agar dapat membayarkan bidang tanah di so mboko tersebut, masyarakat meminta proses pembayaran segera diselesaikan serta apa dasar kesempatan antara pembeli tanpa mengetahui ahli warisnya terjadi di area tersebut.

Melalui kesepakatan antara penghubung perusahaan saat media ini melakukan wawancara melalui WhatsApp pribadi, terkait sengketa tanah tersebut akan terselesaikan setelah perusahaan Melakukan pengukuran kembali yang akan di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Dompu agar bisa secara cepat di satukan dalam sebuah sertifikat.

Dari hal red; Bidang tanah yang di miliki oleh Idris M. Ali salah seorang warga di mana ia menjelaskan bahwa dalam satu sertifikat tanah yang telah di perjual belikan separuh oleh saudara-saudaranya kepada perusahaan atau pihak lain yang memperjualbelikan tanah tersebut kepada perusahaan berharap agar secepatnya di pecahkan sertifikat tersebut. Karena dalam Bidang tanah atau di area tersebut telah di bangun tiga yunit rumah. Dimana dalam hal ini sudah di lakukan mediasi oleh pihak pemerintah dan pihak perusahaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama yang dilakukan secara resmi dan terlampir. Terang kin

Dari konferensi dengan notaris yang menaungi melalui via WhatsApp pribadinya, beliau tidak memberikan jawaban apapun hingga berita di naikkan.
(Imran Reporter)

scroll to top