Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Persidangan Konflik kepemilikan tanah antara Ramli Cs dan Tergugat Abdul Jabar Cs terus berlangsung di pengadilan negeri Sengeti Muaro Jambi,Kamis 09/03/23
Sidang hari ini Ramli CS sebagai Penggugat maupun tergugat Abdul Jabar yang diwakili oleh Pengacara Hukum,sidang tersebut diagendakan dengan pembuktian Data dari Kedua Belah Pihak yang saling Klaim memiliki lahan di kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi.
Ramli selaku Penggugat didampingi Pengacaranya telah menyiapkan bukti bukti berupa surat menyurat pembelian tanah,surat pernyataan tua tua Kampung maupun surat berharga lainnya yang ditujukan Langsung kepada Hakim ketua Pengadilan.
Sidang gugatan ini telah digelar beberapa kali di pengadilan negeri Sengeti,sidang siang ini dengan pembuktian surat menyurat kelengkapan tanda bukti kepemilikan tanah milik Ramli Cs yang berada di desa Teluk Jambu.
Hakim Ketua Mengatakan”besok direncanakan kita akan Melaksanakan pemeriksaan tanah yang menjadi masalah, langsung ke lokasi akan laksanakan besok Jum’at (10/03/23).
Namun berbeda dengan pengacara hukum Jabar Cs (tergugat) beralasan tidak bisa hadir karena kliennya masuk rumah sakit karena alasan Sakit Asam Lambung,sembari Pengacara Hukum Jabar Menunjukkan Photo terbaring dirumah sakit.
Pengacara Ramli Cs menanggapi, Meminta Kuasa hukum yang mendampingi atau hadir langsung tergugat tidak perlu hadir kalau selama ini tergugat juga tidak pernah hadir yang mulia.objek kita jelas yang mulia”sebut PH Ramli Cs
Setelah mendengarkan Pendapat Para pengacara hukum kedua belah pihak “Hakim pun bermusyawarah akan tetap melaksanakan pemeriksaan tempat atau sidang lapangan kita akan melihat tempat ataupun objek yang menjadi sengketa tersebut.
Dan masing-masing dari tergugat maupun penggugat diminta hadir di lokasi “sebut Hakim
Saat dikonfirmasi Maizarwin penasehat hukum Ramli diluar pengadilan “mengklaim kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan HGU,klien kami Ramli selama ini selalu koperatif membayarkan pajak atas tanah yang di klaim oleh Abdul Jabbar sebagai tanah miliknya.
“Tidak ada kita menyerobot HGU perusahaan apapun, sementara dari awal jelas kita cerita kan awal termasuk kita bayar pajak” bebernya
Sedangkan Imaldi mengatakan akan membeberkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut bahwa benar tanah tersebut milik Ramli CS.
“Yang jelas besok pada sidang lapangan akan kita buktikan berdasarkan sporadik kita, bahwa betul itu dilokaai kita”imbuh imaldi. Kamis (09/03/2023).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti akan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.
Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
(Red)