Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi di Komisi Informasi

Screenshot_20260121_204016.jpg

MANDAILING NATAL-Benuanews.com-Proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, terus berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Agenda sidang pertama pemeriksaan awal digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Register Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025. Dalam persidangan tersebut, Muhammad Amarullah hadir sebagai pemohon, sementara kepala desa selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Ketidakhadiran termohon pada sidang perdana menjadi perhatian serius majelis komisioner. Meski demikian, Komisi Informasi tetap melanjutkan proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang kedua kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Pada persidangan lanjutan ini, kepala desa hadir memenuhi panggilan, namun agenda masih difokuskan pada tahap pemeriksaan awal akibat absennya termohon pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen yang dimohonkan pemohon, meliputi APBDes, SPJ, serta Berita Acara Musyawarah Desa, diakui keberadaan dan penguasaannya oleh termohon. Fakta tersebut memperkuat posisi pemohon dalam sengketa keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi tidak dapat dilanjutkan. Kepala Desa Malintang Jae secara tegas menyatakan menolak mediasi yang ditawarkan oleh majelis komisioner.

Penolakan tersebut memastikan sengketa informasi ini akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis menegaskan proses adjudikasi akan tetap berjalan hingga diterbitkannya putusan resmi Komisi Informasi.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah pada September 2025 untuk kepentingan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Karena permohonan tidak dipenuhi secara lengkap dan keberatan tidak ditanggapi, jalur penyelesaian sengketa pun ditempuh.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen keterbukaan pemerintahan desa sekaligus penguatan hak warga negara atas informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal.(MFB#)

Jurnalis : Magrifatulloh

scroll to top