Sempat Melarikan Diri Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Maro Sebo

IMG-20221220-WA0082.jpg

Muaro Jambi.(Benuanews.com)-.Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Meringkus Satu Orang Pelaku dalam kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi Di wilayah Hukum Polsek Maro Sebo.

Melalui Konferensi persnya Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K.,M.H melalui Iptu Wiwik Utomo Kapolsek Maro Sebo mengatakan”Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Berhasil Mengungkap Kasus tindak Pidana pencabulan yang berada di desa Kunangan.

Pelaku Bernama Bagus Sujiwo (22) dan korbannya merupakan Tetangga pelaku sendiri”kata Iptu Wiwik,Selasa 20/12/22 Di Mapolsek Maro sebo

Iptu Wiwik menjelaskan sebelum melakukan aksi cabulnya pelaku terlebih dahulu mengintip korban nya,pada saat itu korban tengah mencuci Pakaian kebetulan korban merupakan karyawan Laundry disalah satu  perusahaan yang berada di desa Kunangan.

Korban sempat diancam oleh pelaku dengan pisau karter,saat mendapatkan perlakuan pencabulan korban berteriak dan didengar oleh tetangga korban,hingga aksi pelaku terhenti,dan Pelaku langsung kabur.

Setelah Mendapatkan perlakuan dari pelaku korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maro Sebo,dan pelaku sempat melarikan diri “sebutnya

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan Pelaku Mengakui atas perbuatannya,pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pengaruh Narkoba jenis sabu.

Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tindak pidana atau pasal 351 KUH Pidana yang berbunyi”Tindak Pidana Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dan atau  Penganiayaan,dengan ancaman hukuman penjara selama 9(sembilan) tahun.”ungkap Iptu Wiwik

(Ardi)

scroll to top