Seluruh Unsur FKPD Kabupaten Dompu Hadiri Rapat Koordinasi Untuk Mencari Solusi Terkait Insiden Pembacokkan Antar Petani

Screenshot_20221010-1808012.jpg

Dompu, NTB, Benuanews.com.
Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 08:45 wita bertempat diruang rapat Kecematan Kempo, Kabupaten Dompu, berlangsung pertemuan dari seluruh Unsur FKPD Kabupaten Dompu dengan Muspika Kecematan Kempo serta seluruh anggota petani ternak Kabupaten Dompu dalam rangka rapat koordinasi mencari solusi baik terkait insiden antara kelompok tani Desa Soritatanga dan Pok Tani Ternak Kabupaten Dompu, yang mengakibatkan 2 orang warga Pok Tani Desa Soritatanga korban pembacokan diduga pelaku anggota Pok Tani Ternak pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 kemarin siang di So Doroncanga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur FKPD Kabupaten Dompu di antaranya :
1. Bupati Dompu H. Kader Jaelani
2. Ketua DPRD Kab. Dompu Andi Bahtiar, Amd. Par
3. Kajati Dompu
4. Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S. Sos
5. Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,S.IK
6. Kepala BKPH Tambora Bapak Sukrin,S.Sos
7. Kepala BPN di wakili Bpk. Hartono.
8. Camat Kempo DRS. Budi Rahman dan seluruh Kades Se Kec. Kempo.

Rangkaian Kegiatan :
Pukul 09.50 wita penyampaian awal disampaikan oleh Camat Kempo DRS. Budi Rahman sebagai pembuka acara yg intinya :
– Mencari solusi dalam penyampaian aspirasi sehingga terwujud kedamaian.
– Semoga dengan pertemuan menghasilkan kesepakatan yang sangat baik. Meminta kepada Bapak Bupati Dompu melalui pertemuan ini dapat difasilitasi untuk masyarakat petani ternak.

Pukul 09.55 wita dilanjutakan penyampaian sekaligus memaparkan situasi dan sejarah Area lahan Doroncanga atau Savana Tambora oleh Sekretaris Kelompok Tani Ternak Bapak Syamsul Rizal yakni :
– Ketua I Bapak H. Nurdin dan Ketua II Bapak M. Alexander.
Sekretaris Bapak Syamsul Rizal.
Latar belakang adanya petani ternak di Kecamatan Kempo sejak zaman penjajahan Belanda yang pada saat itu karena areal Savana Doroncanga sangat bagus untuk gembala ternak sehingga Belanda membawa Kuda dari Belanda untuk di ternak di So Savana Doroncanga. Cikal bakal itu hingga saat ini areal itu dijadikan lahan ternak.
Populasi ternak saat 2008 sebanyak 7000 ekor dan tahun 2011 dan 2012 banyak ternak yang mati sejak masuknya PT. SMS. Sekarang jumlah populasi induk ternak sekitar 2000 ekor.
Masalah ini tidak ada kaitan dengan politik dan kami kelompok tani ternak bertahan menjaga area Savana Doroncanga untuk kepentingan bersama masyarakat demi ternak yang sangat menjamin kesejahteraan masyarakat kedepannya.

Tahun 2020 kami sudah menghadap Bapak Gubernur NTB menyampaikan bahwa ada rencana PT. SMS ingin menambah perluasan area kebun tebu. Pada pertemuan tersebut Bapak Gubernur NTB langsung menghubungi pihak PT. SMS alhasil PT. SMS menyampaikan bahwa PT SMS tidak akan membuka lahan tanam tebu ke arah timur areal Tebu perusahaan PT. SMS
Dokumen kesepakatan kempo pekat 2006.

Meminta kepada Forkompinda untuk mencarikan solusi yang baik karena tanah ini kami membutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dokumen rekomendasi dari DPRD Dompu mendukung area pelepasan ternak di Savana Doroncanga dan
UTL yang menguasai lahan tersebut tidak pernah mengadu ke KPH Tambora maupun BPKH Tambora.

Izin UTL (usaha tani lestari) saat itu seluas 4.300 hetar dengan program Silva khultura sedangkan luas secara keseluruhan di di area lereng Tambora Kab. Dompu sekitar 15.700 hetar. Sekarang izin itu sudah tidak berlaku lagi sehingga eks lahan UTL itu mau di kuasi oleh oknum kelompok untuk penggunaan tanam tebu ataupun lainnya.

Kami tetap akan pertahankan area itu untuk area pelepasan ternak dan
berjanji tidak akan ada lagi gerakan yang mengarah pada konflik. Dari hasil yang didapatkan dilapangan bahwa orang yang menggerakkan terbitnya sertifikat di sekitar area ialah An. Subhan (pegawai BPN Kabupaten Dompu) sekarang dia menjabat sebagai KBPN Sumbawa.

Pukul 10.06 WITA tanggapan Bapak Bupati Dompu H. Kader Jaelani yakni :
Pertemuan ini guna mencari solusi dan harapan kami tidak ada kejadian seperti itu lagi kedepan dan mohon kepada petani ternak untuk bisa tahan diri dan sama-sama menjaga kondusivitas wilayah kondusif.

Bupati Dompu sebelumnya pernah berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat dengan program Dompu bertani dan beternak.

Berternak salah satu lahan yang luas untuk pelepasan ternak itu adanya di Savana Doroncanga Kecamatan Pekat segingga Harapan kelompok tani ternak bertahan mempertahankan lahan itu untuk ternak.

– Melalui eksekutif dan legislatif akan di upayakan PERDA tentang lahan pelepasan ternak dikarenakan lahan pelepasan ternak tersebut pada zaman Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah diresmikan Savana Doroncanga dijadikan area pelepasan ternak.

– Dengan demikian area pelepasan ternak di Savana Doroncanga tidak ada diganggu lagi oleh orang ataupun kelompok supaya area itu di manfaatkan untuk pelepasan ternak.

– Meminta masalah ini ditangani oleh pemerintah dan jangan lagi adanya saling klaim ataupun adu argumen antara pihak warga masyarakat petani tebu dengan masyarakat petani ternak.

Kepala BKPH Tambora Bapak Sukrin,S.Sos yakni :
– Di area lereng Tambora ini yang masuk pantauan ksusus kami selaku BKPH diantara nya : PT. AWB (Argo Wahana Bumi) sekitar 6900 Hektar. HTL. 2800 dan PT. UTL 2200 Kementerian Kehutanan akan di cabut izin usahanya karena PT UTL tidak memberikan laporan izin usaha dan hasil usahanya selama beroperasi.

– HTL dan UTL di bawah konservasi Balai Taman Nasional Tambora (BTNT). Berdasarkan area lahan tersebut yang menjadi tanggung jawab sebenarnya adalah Jagawana BTNT. Sedangkan BKPH Tambora hanya menjadi tanggungjawab secara moral saja.

– Apa yang menjadi penyamapaian Sekertaris tani ternak Bapak Syamsul Rizal sangat benar karena hasil koordinasi kami dengan pihak PT. UTL apakah lahan itu dilanjutkan untuk UTL atau diberikan kepada tahi ternak untuk dimanfaatkan area pelepasan ternak sebagai wujud keasrian area tersebut.

– Untuk lahan di Doroncanga masih dalam status lahan Izin UTL sampai saat ini menuggu keputusan dari Kementerian Kehutanan RI.

– Petani ternak menyampaikan ke BKPH bahwa khawatirkan lahan UTL itu akan di jadikan oleh kelompok tertentu untuk di kelola tanam jagung dengan dalil buka lahan untuk tanam tebu tapi sebenarnya untuk tanam jagung sehingga menjadi pemicu Konflik ini juga dipicu dengan pengalihan kawasan dengan telah terbitnya SPT dan Sertifikat tersembunyi.

Kepala BPN di wakili Bpk. Hartono :
– Areal di Desa Soritatanga sudah ada SK Bupati Dompu mengenai luas areal pelepasan sejumlah 1966 Hektar.

– BPN tidak menerbitkan sertifikat yang berada di Kawasan Hutan dan apabila nanti ada diterbitkan di atas kawan hutan maka akan dibatalkan.

– Sedangkan Areal PT. ATI (Asia Tunggal Inti) sudah berakhir surat izin pemanfaatannya, Untuk itu diminta kepada Bapak Bupati Dompu area itu dijadikan lahan pelepasan ternak dan apabila ada masyarakat yang mau jual beli tanah harus di cek dulu di BPN karena sekarang BPN mempunyai program sistem baru secara otomatis.

Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar,Amd.Par, yakni :
– Untuk meyakinkan semua pihak dan membersihkan isue di masyarakat bahwa kelompok ternak bukan kelompok politik.
Cikal bakal awal munculnya niat memanfaatkan lahan itu oleh kelompok tertentu dengan cara pengkaplingan setelah keluarnya IUPHK UTL.

– Untuk mencegah terjadinya hal yang demikian, kami selaku Legislatif meminta Eksekutif mengajukan membuat PERDA tentang lahan pengembalaan ternak yang berlokasi di Lahan Savana Doroncanga Desa Soritatanga Kec Pekat Kab Dompu. Selain itu pemerintah di minta untuk melakukan penataan ulang batas wilayah Kecamatan Pekat dengan Kecamatan Kempo.

– Masalah penataan wilayah perlu dilakukan karena wilayah Dusun Tompo bahwa Desa Tolokalo apabila ada permasalahan terjadi secara kedekatan Wilayah pelayanan akan melaporkan ke Kecamatan Pekat, sedangkan Dusun Tompo Atas akan mengajukan permaslahan ke Kecamatan Kempo.

– Meminta kepada masyarakat untuk mendukung pemerintah karena dalam waktu dekat ini kami akan menyiapkan RAPERDA untuk area pelepasan ternak dan Penataan wilayah antara Kecamatan Pekat dengan Kecamatan Kempo.

– Meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang memicu konflik dan jangan mempolitisir dengan adanya rencana Rancangan PERDA ini berkaitan dengan politik, maka berikan pemerintah bekerja tanpa ada Konflik horizontal.

Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Taufiq,S.Sos, yakni :
– Saya bergerak atas aturan dan bertindak atas perintah, yang menjadi regulasi disepakati agar dijaga bersama baik kelompok tani ternak maupun kelompok tani tebu.

– Mengajak kepada warga masyarakat agar selalu pertimbangkan solusi-solusi yang terbaik. Ini bisa kita dapatkan apabila mau komunikasi dan duduk bersama dengan cara musyawarah mufakat dengan dibutuhkan kesabaran dan pikiran yang bersih.

– Forkompinda akan memberikan kebijakan yang baik untuk warga masyarakat dengan dasar mencari solusi yang terbaik, jangan berbuat dan bertindak di luar dari ketentuan dan jangan manfaat keadaan ini dijadikan kepentingan pribadi atau kelompok.

– Mari kita selesaikan dengan baik dan berikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,S.IK, yakni :
– Latar belakang sudah dijelaskan dan sudah disampaikan oleh semua pihak, maka di atas tanah itu tidak boleh ada penguasaan sepihak oleh siapapun dan di atas tanah itu tidak akan ada di keluarkan sertifikat hasil musyawarah Forkompinda dan pihak terkait tadi malam:

– TNI Polri akan secara maksimal mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan bersama.

– Tidak ada keuntungan dari konflik yang ada hanya sengsara dan
Kapolsek diminta untuk untuk koordinasi dengan Camat Kempo dan Koramil Kempo serta diperintahkan untuk membuat Pos Keamanan Terpadu.

– Hasil rapat FKPD tadi malam ialah Bupati Dompu sudah mengeluarkan instruksi Bupati dengan isinya untuk tidak melakukan pembukaan lahan baik untuk Tani tebu, semacamnya dan tidak memperjual belikan baik secara kapling atau semacamnya.

Saran dan Pendapat :
1. Petani Ternak dari Desa Doro Melo Kec Manggelewa Bapak Dirmansyah, yakni :

– Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk segera mungkin menerbitkan PERDA tentang area Pelepasan Ternak.

– PT. ATI (Asia Tunggal Inti) pada dasarnya adalah perusahaan ternak dan sudah selesai izin HGU nya tahun 2018 oleh karenanya kami
meminta kepada pemerintah daerah dalam Perda dicantumkan luas dan batas area Pelepasan Ternak di area PT. ATI tsb.

– Meminta kepada pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan warga masyarakat dari Kecamatan Pekat dipertemukan dengan warga masyarakat Kecamatan Kempo untuk bisa saling mendengarkan usul sarannya. Karena yang diketahui bahwa yang memprovokasi warga di Kecamatan Pekat bukan orang asli dari Kecamatan Pekat, melainkan segelintir orang yang mempunyai kepentingan individu dan kelompok.

– Selama ini yang ada regulasi untuk area pelepasan ternak yaitu PERBUP dan setiap pergantian Bupati regulasi lemah dan konflik kembali terjadi dan ini bukan baru kali ini terjadi namun sering terjadi hampir disetiap tahunnya.

Kejaksaan :
Yang menjadi dasar terbit sertifikat itu diambil terlebih dahulu titik koordinatnya. Yang menerbitkan sporadik itu adanya di Kantor Desa. Maka tertibkan dulu administrasi di tingkat Desa. Sporadik ada maka akan lahirlah SPPT tanah. Maka untuk itu Forkompinda bersepakat akan menerbitkan PERDA sebagai payung hukum.

Pukul 11.40 WITA kegiatan pertemuan selesai dengan lancar dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya rombongan Forkompinda menuju Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

(Imran Reporter)

scroll to top