JAMBI.(Benuanews.com)-Pemberlakukan tilang elektronik dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si., dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atua E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik.
” Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya, Jum’at (28/10/22).
Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.
” Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.
Selain itu, kita juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.
” Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan, ” pungkas Kompol Aulia Rahman.
Seperti kita ketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga mengintruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (D/red)