BenuNews com sulut.
Bolmong.22/10-2022.
Sekertaris lsm inakor bolmong.FADLY MAKALALAG. menduga adanya bantuan kepada masyarakat oleh perkim kabupaten bolmong dengan program bantuan rumah tidak layak huni.(RTLH) patut di pertayakan karena ada 3 nama yang sudah wajib menerimah namun tidak di berikan hak penerimah nya.sedangkan nama nama merekalah yang di usulkan untuk wajib penerimah nya.
Berdasarkan hasil infestigasi oleh awak media ini.ke beberapa sumber di lapangan yang merasa di rugikan ..SEBE DIUS TINUNGKI.menuturkan.
Kalau hal tersebut adalah benar karena saya adalah korban di mana pemerintah memyuruh kami untuk untuk berswadaya dalam rapat.kegiatan oleh dinas perkim.di kantor desa ayong pada tahap sosialisasi.yang di ikuti oleh.20 orang masyarakat desa maelang kecamatan sangtombolang
Maka itu kami dari semua penerimah bantuan tersebut telah berswadaya membeli semua apa yang menjadi ketentuan dalam program bantuan tersebut.
Tetapi mirisnya pada saat penyaluran bantuan tersebut nama kamilah sudah bukan lagi sebagai penerimah bantuan tersebut.nah ini kan suatu bentuk apa??
Kami telah berupaya mengeluarkan anggaran pembelanjaan tetapi tidak di realisasikan. Maka saya patut mempertayakan apa alasan nya ungkap pak.EBE.TINUNGKI.
sekertaris lsm inakor bolmong fadly mokoagow telah membuat laporan pengaduan kepada Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bolmong juga namun sampai dengan saat ini sama sekali ada tanggapan dari DPRD kab.bolmong.ungkapnya.
(Tommy)