Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Menghadiri dan Membuka Kegiatan Konvensi Hak Anak serta Masjid Ramah Anak Tahun 2022.

whatsapp_image_2022-01-18_at_10.00.59_1.jpg

Way Kanan (benuanews.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Menghadiri dan Membuka Kegiatan Konvensi Hak Anak serta Masjid Ramah Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama, Selasa (18/01/2022)

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos, Kadis Pendidikan, Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP.,M.Si, Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes, Kadis Perpustakaan, Drs. Juanda, M.M, dan Kepala BPBD, Hendri Syahri, S.T.,M.T

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos., M.IP mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dan Salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang harus dipenuhi oleh setiap Kabupaten/Kota di Indonesia adalah adanya Pusat Kreativitas Anak (PKA).

Dasar pemenuhan hak anak untuk PKA juga tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 31 dimana Negara mengakui hak anak atas waktu luang dan istirahat, menghargai dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi secara penuh dalam dunia seni, budaya dan rekreasi sebab Pemenuhan Hak anak melalui PKA dapat diwujudkan melalui Sanggar, Pos PAUD, Forum Anak, Masjid Ramah Anak, Gereja Ramah Anak, dan lain-lain

Sekda Saipul Menjelaskan Masjid Ramah Anak merupakan satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah, dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua dan lingkungannya

“Masjid Ramah Anak bukanlah membangun masjid baru, tetapi memanfaatkan masjid yang sudah ada untuk pemenuhan hak anak dalam memanfaatkan waktu luang dalam bentuk kegiatan positif, inovatif dan kreatif” Ucap Sekda Saipul

“Masjid Ramah Anak mengutamakan 4 (empat) prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta partisipasi anak, dan keempat prinsip ini haruslah dapat dipenuhi” Lanjutnya

Sekda Saipul mengatakan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak, perlu adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak, wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Way Kanan khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Masjid Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak ini diharapkan agar pihak pengelola masjid dapat memberikan ruang kepada anak untuk berkumpul dan belajar di masjid, dan menjadikan Masjid Ramah Anak sekaligus salah satu upaya kita untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Way Kanan yang layak anak” Ucap Sekda Saipul (Yudi)

scroll to top