Jambi.Benuanews.com,-H,Sudirman,SH,MH Sekda Provinsi Jambi mewakili gubernur provinsi Jambi Drs,H,Fachrori Umar, menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Jambi , yang diselenggarakan oleh kementrian perhubungan yang bertempat di halaman terminal alam Barajo kota Jambi,Jumat 29/01/21
Acara dihadiri langsung oleh dirjend perhubungan darat Drs Budi setiyadi, SH, Dan sejumlah Forkopimda provinsi Jambi, dan kepala dinas perhubungan se provinsi Jambi.
Dalam sambutannya diacara tersebut H,Sudirman menyampaikan'”Pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi hadirnya kegiatan normalisasi kendaraan barang over dimension dan over loading,(ODOL).
Transportasi Darat yang memiliki muatan yang melebihi tonase dan over dimension yang menyebabkan kerusakan jalan,dan menimbulkan kerugian mencapai lebih 43 triliun untuk perbaikan Jalan.
Sambung Sekda Provinsi Jambi ,diperlukan adanya kesamaan pemahaman visi misi kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mewajibkan kendaraannya khusus untuk angkutan batubara menggunakan Truk 2 sumbu dengan beban maksimal
Yang kita tahu bersama bahwa Sepanjang lebih kurang 1300 KM jalan provinsi dengan kondisi baik sekitar 70% dan Jalan provinsi sepanjang lebih kurang 1100 KM dengan kondisi baik sekitar 60% selebihnya berada dalam kondisi rusak.
Kondisi ruas jalan dalam keadaan rusak ini sebagai akibat dari adanya kendaraan barang yang overload tentunya dengan program pemerintah untuk bebas odol di seluruh Indonesia akan membawa dampak yang lebih baik terhadap berkurangnya tingkat kerusakan Jalan dan dapat menekan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada kementerian perhubungan khususnya Bapak dirjen Perhubungan darat atas terselenggaranya acara normalisasi ini ,Sehingga visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan “ODOL”bisa terpadu terintegrasi dan komprehensif”ujar Sekda Prov, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menyadari tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang baik yang sifatnya operasional maupun administrasi atau regulasi seperti larangan odol menyeberang di angkutan Ferry ,larangan odol masuk dalam jalan tol, larangan odol melintasi jalan nasional provinsi atau pun ,jalan kabupaten, kota
Berbagai upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan odol diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran odol seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 277 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 24 juta” tegas Sudirman dalam sambutannya
(Eko)