Sekda Dompu Sampaikan Keputusan Yang Telah Disepakati Bersama Kepada Massa Nakes Yang Kembali Mogok Kerja

Screenshot_20220923-0812242.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
-Ribuan massa tenaga kesehatan (Nakes) dari seluruh Puskesmas dan RSUD yang ada di Kabupaten Dompu NTB kembali melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi. Aksi mogok kerja dan demonstrasi jilid II yang terjadi pada Kamis (22/09) ini bukan dilakukan di DPRD Dompu akan tetapi di Pemda Dompu. Dan kegiatan massa Nakes ini berlangsung aman dan tertib serta dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP.

Pada aksi itu, massa Nakes meminta kepada Dikes, BKD dan Pemda Kabupaten Dompu agar segera membolehkan massa Nakes untuk melakukan pendataan terhadap administrasi mereka yang sebelumnya telah ditahan akibat tidak memenuhi satu syarat. Pasalnya, ini menyangkut prospek massa Nakes sendiri dalam hal menentukan nasibnya sebagai calon pegawai P3K per 2023 mendatang.

Dalam orasinya juga, massa Nakes juga membandingkan terkait diperbolehkannya ribuan tenaga guru honorer yang bisa melakukan pendataan administratif ini, namun tenaga kesehatan honorer yang notabenenya sama status honorer justeru tidak diperbolehkan.

“Kami mendesak dan meminta dengan segera kepada Dikes, BKD dan Pemda Dompu agar membolehkan kami massa Nakes melakukan pendataan administratif sebagai calon pegawai P3K tahun 2023 mendatang. Kok yang lainnya bisa dan kenapa kami tidak bisa padahal status kami sama bahkan aturannya juga sama kok,”ujar Eki Irawan, Ketua Forum Nakes Honorer Kabupaten Dompu dalam orasinya.

Eki mengungkapkan, jika aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB RI sendiri diberlakukan sama dalam hal ini, tapi justeru nakes di Kabupaten Dompu NTB sendiri kok ditahan dalam hal pendataan administratif, sedangkan di Kota Bima dan Kabupaten Bima sendiri justru membolehkan termasuk guru honorer juga.

“Apa aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB ini beda-beda ya kok sampai Nakes di Kabupaten Dompu yang jumlahnya sekitar 2.000 orang ini justeru tidak diperbolehkan untuk mengurus pendataan administratif ini,”ungkap Eki yang dibenarkan oleh massa Nakes lainnya.

Aksi ini juga sempat menyita perhatian publik, pasalnya aksi massa Nakes ini merupakan aksi jilid ke II yang dilakukan. Walaupun sebelumnya massa Nakes pada jilid I melakukan aksi mogok kerja dan menduduki Kantor DPRD Dompu. Bahkan aksi ini juga sempat tegang, karena massa Nakes mencoba menerobos pintu gerbang Pemda Dompu bagian selatan, namun dihalau oleh aparat Kepolisian dan Sat Pol PP.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MPPM yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya usai berdialog dengan massa Nakes menyampaikan, kehadiran massa Nakes pada aksi demonstrasi jilid II ini hanya untuk berdialog dengan Pemda Dompu terkait pendataan administratif saja.

Dari hasil rapat bersama dengan pimpinan Dinas terkait, tuntutan massa Nakes menjadi pertimbangan dan memperbolehkan massa Nakes untuk melakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.”semuanya sudah disetujui dan massa Nakes sudah boleh melakukan pendataan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh pusat yakni hingga per 30 September 2022 ini,”ucap Sekda Dompu.

Aksi mogok kerja dan demonstrasi yang dilakukan oleh massa Nakes ini terhenti setelah Sekda Dompu sekitar pukul 13.30 wita menyampaikan yang menjadi keputusan bersama dihadapan ribuan massa Nakes.(Imran Reporter)

scroll to top