Batang Hari.(Benuanews.com)-Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di RT 10 Jalan Lintas Sumatra, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menuai sorotan masyarakat. Fasilitas produksi aspal tersebut diduga membuang limbah sisa produksi secara tidak terkendali sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, keabsahan perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), turut dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tumpukan limbah aspal mengendap di area terbuka di sekitar lokasi AMP. Bahkan, sebagian limbah diduga mengalir ke saluran air rawa di bagian belakang pabrik. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan terjadinya pencemaran tanah dan air permukaan, serta dampak lanjutan terhadap kesehatan masyarakat dan lahan perkebunan.
“Kalau hujan turun, air bercampur limbah hitam itu mengalir ke rawa di belakang AMP dan masuk ke kebun warga. Kami khawatir dalam jangka panjang bisa merusak tanah dan sumur,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya persoalan limbah, warga juga mempertanyakan legalitas operasional AMP tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas industri seperti Asphalt Mixing Plant wajib memiliki izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar. Jika terbukti beroperasi tanpa dokumen lingkungan atau melanggar ketentuan pengelolaan limbah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara atau permanen kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan AMP belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi, pengurus AMP hanya menyampaikan pesan singkat melalui sambungan telepon WhatsApp dengan alasan sedang berada di Jambi untuk keperluan pengobatan.
“Saya lagi ke Jambi untuk berobat, besok kita ketemu ya,” ujarnya singkat.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas industri yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zami)