Gunungsitoli_BenuaNews, 02/02/2023
Beberapa warga daerah kepulauan Nias, baik Ormas, LSM dan Media menyatakan sikap, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam usaha memberantas kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Dalam keterangan beberapa Ketua LSM, kepada awak media, salah satu Ketua LSM KPN Petrus S. Gulō, mengatakan, “laporan kasus dugaan korupsi banyak yg tidak tertindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sekalipun sudah beberapa kali di konfirmasi, dan selalu dengan alasan klasik bahwa keterbatasan personil. Memberantas korupsi di Nias tidak perlu menunggu personil Kejaksaan bertambah 100 orang. Mungkin dengan personil yg ada saat ini kasus dugaan korupsi bisa tertangani lebih sedikit dari yg diharapkan.
“Lanjut Petrus S. Gulō, harus jujur bahwa kinerja personil Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekarang ini, paling buruk dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Sekedar mengingatkan bahwa ada 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi PB260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias TA. 2016, lepas di prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan sampai sekarang kasus tersangka ini hilang ditelan waktu, tanpa kejelasan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. “Padahal pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi PB260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias ini, telah 2 orang divonis bersalah dan telah menjalani hukuman penjara dan telah dipecat dari PNS. Korbannya adalah, KDZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender kedua, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Dan kontraktor, DTBM, wakil direktur CV. N.
Sementara Pejabat Pembuat Konitmen (PPK) tender pertama, sudah ditetapkan tersangka sampai terdakwa di Pengadilan, tapi meninggal dunia sebelum vonis pengadilan. “Artinya kasus dugaan korupsi ini sudah terang benderang, tapi 6 tersangka dalam kasus yg sama, semua PNS, dan merupakan panitia tender di Kelompok Kerja ULP Kabupaten Nias, diduga sengaja dilepas, buktinya setelah lepas di prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tidak ada usaha dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menjerat para tersangka kembali sampai saat ini.
“Demikian juga Keterangan Masyarakat Dahanō Gawu-gawu ketika awak media mengkonfirmasi, “iya kita sangat kesal terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terutama terhadap Kasi Pidsus, dimana tahun lalu kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa sudah naik dalam tahap penyidikan, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, “Begitu juga keterangan masyarakat atas dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa An. IJG dimana pertengahan bulan Agustus tahun 2022 nama terlapor sudah naik dalam tahap penyidikan, tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah terlapor tersebut ditetapkan tersangka atau tidak. Sungguh diragukan saat ini kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Gunungsitoli ini.
“Saat awak media, konfirmasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Humas/juga sebagai Kasi Intel, Sulaiman Harahap, “Mohon maklum Pak, saya baru dua bulan pindah ke Nias ini, jadi belum ada saya pelajari semuanya laporan-laporan pengaduan masyarakat tersebut. Sebelum saya datang, jadi mohon dimaklumin, tuturnya Kasi Intel.
“Waktu terpisah, beberapa Gabungan LSM dan Ormas akan berencana untuk melaporkan beberapa kasus ini segera di Kejati Sumatera Utara, dengan harapan segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi di kejaksaan Negeri gunungsitoli, dan jika perlu diminta mengambil alih penanganan kasus ini di Kejatisu Sumatera Utara.
Dan meminta mengevaluasi jabatan Kasi Pidsus, dengan menempatkan orang yang tepat dan lebih kredibel.
“Ini membuktikan bahwa kasus ini sudah bergulir di Kejari Gunungsitoli sejak Oktober 2021, sudah memanggil pihak-pihak terkait proyek, saya baru melapor Agustus 2022, sampai sekarang masih dipelajari, ada apa sebenarnya Kasi Pidsus..?? Tegas Petrus S. Gulō (Team)