Sejumlah Mantan Pejabat ,Hari Ini penuhi Panggilan Kejasaan Negeri Payakumbuh 

IMG-20210525-WA0141.jpg

Payakumbuh – Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh Pidana Khusus (PIDSUS dan Intel ) hari ini Selasa 25 – 5 – 2021 memanggil sejumlah mantan pejabat disalah satu kabupaten di Provinsi Riau ,pemanggilan tersebut terkait dengan perluasan lahan gambier sekitar 250 H di Kecamatan Kapur lX Kabupaten Limapuluh Kota beberapa tahun yang lalu .

Sebelumnya sejumlah  ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota juga telah menjalani persidangan dan hukuman dari proyek yang bersumber dari POKIR mantan anggota DPR ,RI daerah pemilihan (DAPIL) Riau, Azwar Ches Putra (alm) .

Terbaru Tim Kejaksaan juga telah menangkap DPO belasan tahun yang bernisial AKY (57) merupakan ketua kelompok tani dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu .

Pemanggilan tersebut dilakukan di ruang Intel yang berada di Lantai I Kejaksaan dan Lantai II Seksi Pidana Khusus Negeri Payakumbuh. Plh. Kajari Payakumbuh, Adhitya Febricar. SH didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya. SH dan Kasi PIDSUS, Satria Lerino. SH menyebutkan pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi sejumlah keterangan dalam Proyek tahun 2007 itu.

” Iya, hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan Pejabat di salah satu Kabupaten di Provinsi Riau dan di Kabupaten Limapuluh Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Korupsi yang melibatkan tersangka AKY yang hingga kini masih di tahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh.” Sebut Adhitya didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya. SH, Kasi PIDSUS, Satria Lerino. SH serta Hadi Saputra. SH Jaksa Penuntut Umum, Selasa sore 25 Mei 2021.

Satria Lerino menambahkan, pemanggilan mantan pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Riau itu untuk melakukan pendalaman terkait Kasus dugaan Korupsi yang merugikan Negara mencapai Miliaran Rupiah.

” Kita melakukan pemanggilan untuk melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan Korupsi yang melibatkan AKY yang sebelumnya sempat buron selama belasan tahun.” Ucapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Robby Prasetya. SH menyebutkan bahwa mereka yang dipanggil adalah dua orang mantan Sekda di Kabupaten Limapuluh Kota, satu orang Mantan Sekda di salah satu Kabupaten di Riau serta mantan Kepala Daerah di Kabupaten Limapuluh Kota.

” Untuk mantan Sekda yang kita panggil hari ini ada tiga orang, dan satu mantan kepala/wakil kepala daerah.(yuni)
 

scroll to top