Sejumlah Kabupaten/Kota Ajukan Penghapusan TPP ke Mendagri

freepik_my_creation_20250723_095129.png

Jakarta | benuanews.com Sejumlah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota resmi mengajukan permohonan penghapusan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). Kebijakan ini diajukan sebagai respons atas keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan dalam rangka penyesuaian terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kemendagri, beberapa kepala daerah menyatakan bahwa penghapusan TPP merupakan langkah efisiensi sementara demi menjaga keseimbangan anggaran serta menghindari potensi defisit APBD. Mereka juga menekankan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi keuangan daerah.

Kebijakan ini menuai beragam respons dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah seorang ASN, Reza Arrasuly, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana penghapusan tersebut.

> “Kami sebagian penerima tunjangan berharap tetap dibayarkan seperti biasa, sebab biaya kuliah anak saja tidak sanggup kami penuhi hanya dengan gaji dan TPP, apalagi jika dihapus. Kami bukan menolak efisiensi, tapi tolong juga dipertimbangkan beban kehidupan kami,” ujar Reza.

Lebih lanjut, Reza berharap pemerintah pusat dan daerah mencari jalan tengah agar kebijakan efisiensi tidak sepenuhnya mengorbankan kesejahteraan ASN yang masih mengandalkan TPP untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri masih melakukan kajian terhadap permohonan penghapusan TPP ini, termasuk potensi dampaknya terhadap motivasi dan kinerja pegawai di daerah.

scroll to top