2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara PT Adhi Persada Realti

IMG-20220708-WA0011-1.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH terdapat dua Menerangkan saksi yang diperiksa yaitu :

“EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero),diperiksa untuk menjelaskan mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT. Adhi Persada Realti dan MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok, diperiksa untuk menjelaskan yang pada pokoknya mengenai izin lokasi,”katanya Kamis (7/7)

Dijelaskannya, untuk pengurusan izin lokasi dimana terdapat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta Lampiran Peta Lokasi.

Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk, Pembangunan Perumahan seluas ± 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta Lampiran Peta Lokasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,”ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

scroll to top