Sejarah pers di Indonesia, bermula dari keinginan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1744 dari warganya yang membutuhkan Informasi, dibuatkanla surat kabar yang bernama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, yang didirikan oleh Gubernur Jenderal VOC Namun seiring waktu berubah menjadi Ide ide pergerakan nasionalisme yang disebarluaskan melalui peran pers, Sarana yang mudah dipahami oleh rakyat Indonesia melalui peran pers. menentang kebijakan kebijakan kolonial Belanda, menyebarkan semangat nasionalisme kemerdekaan. Pers yang berpihak pada perjuangan kemerdekaan Indonesia disebut sebagai “Pers Republikan" Mereka menentang pers tandingan yang dibuat oleh Belanda. Pers pada masa penjajahan Belanda memiliki sejarah panjang dan peran yang signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. menjadi alat perjuangan yang penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Setelah kemerdekaan, pers Indonesia memiliki peran krusial dalam mengisi kemerdekaan dan membangun negara. Pers nasional berperan sebagai media informasi, Pendidikan, Kontrol sosial, dan Sarana hiburan, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
Pada masa, pemerintah Orde Baru kerap melakukan pembredelan terhadap media yang dianggap kritis atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kepentingan pemerintah, Pada masa Orde Baru. dengan adanya peraturan pemerintah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) menjadi alat kontrol pemerintah untuk membatasi jumlah media yang beroperasi dan memastikan media yang ada sejalan dengan kebijakan pemerintah, dan harus memiliki peran yang kompleks dan kontradiktif. di satu sisi, pers diharapkan menjadi alat kontrol sosial, penyebar informasi pemerintah, namun di sisi lain, pers mengalami pembatasan dan tekanan dan intimidasi dari pemerintah orde baru. Eufimisme dan Sensor, Pers dituntut untuk menggunakan bahasa yang halus dan menghindari kata-kata yang dianggap menyinggung pemerintah, bahkan seringkali melakukan sensor diri sendiri untuk menghindari masalah. Dampaknya masyarakat Indonesia kurang mendapatkan informasi, yang beragam dan berimbang, terutama mengenai isu-isu yang kritis terhadap pemerintah. pembatasan pers ini, membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media sebagai sumber informasi yang akurat dan independen. Perlawanan Pers nasional, Meskipun menghadapi tekanan yang kuat, pers juga melakukan perlawanan. Beberapa media dan wartawan ada yang berani menyuarakan kritik terhadap pemerintah Orde Baru, Tapi harus menerima konsekuensi pahit, Pembredelan. media yang dianggap kritis, Peran pers di masa Orde Baru sangat kompleks. Pers diharapkan menjadi alat pemerintah untuk menyebarkan informasi dan menjaga stabilitas negara, tetapi pada saat yang sama, pers mengalami pembatasan dan tekanan yang sangat kuat. Hal ini menyebabkan pers kehilangan peran pentingnya sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi yang berimbang bagi masyarakat.
Pada masa awal reformasi, Indonesia menempati posisi sebagai salah satu negara di Asia dengan kebebasan pers tertinggi. Penyensoran, pelarangan penyiaran, dan pembredelan tidak diberlakukan lagi setelah terbitnya Undang Undang Pers UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia. menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pers, termasuk hak, kewajiban, dan peran pers dalam kehidupan bermasyarakat pada tanggal 23 September 1999. Setelah jatuhnya Orde Baru, pers Indonesia mengalami kebangkitan dengan munculnya berbagai media baru dan Peran pers Indonesia di era reformasi sangat penting. Pers berperan sebagai pilar 4 demokrasi Indonesia, yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers yang lebih besar memungkinkan pers untuk mengkritik penguasa dan menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 ini juga awal terbentuknya Dewan Pers, sebuah lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional. Dengan adanya, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, bertujuan untuk menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa Indonesia
Di era digital sekarang. Pers menghadapi tantangan baru, Banjirnya Informasi informasi Hoaks, di Media sosial yang memungkinkan siapa saja menyebarkan informasi dengan cepat, namun keabsahan dan kredibilitasnya seringkali diragukan. Hal ini membuat pers harus bekerja lebih keras untuk memverifikasi informasi dan melawan penyebaran berita palsu (hoaks) yang menuntut pers untuk terus beradaptasi dan menjaga kredibilitasnya, dalam Pembangunan, Penyampaian Informasi, karena peran pentingnya dalam menyampaikan informasi berita yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. untuk pengawasan publik, sebagai pengawas kebijakan publik dan perilaku pemerintah, transparansi dan akuntabilitas. dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyampaian informasi yang edukatif dan inspiratif, Sebagai Pilar ke 4 Demokrasi Indonesia. Pers di era digital sekarang ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan kecanggihan teknologi jaman sekarang dan perilaku audiens. Agar menjaga nilai-nilai fundamental jurnalisme, untuk tetap relevan dan dipercaya oleh publik.
( Penulis Rado, L )