Sebelum Terbang, Penumpang Wajib Baca Ini. Syarat Penerbangan Pesawat Terbaru

images-13.jpeg

Padang, Benuanews.com,- Sejak pandemi Covid-19 merebak di tanah air, berbagai aturan diberlakukan dengan maksud untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Termasuk aturan penerbangan yang membuat masyarakat bingung dan tidak mengerti dengan berbagai aturan tersebut.

Agar masyarakat tidak bingung dan ragu untuk menggunakan moda transportasi udara, pemerintah terus memperbaharui syarat penerbangan domestik di bulan Januari 2022. Bagi masyarakat yang mau terbang, harap cek syarat-syarat terbaru berikut ini agar tidak menjadi hambatan dalam penerbangan nanti.

Walau tak banyak berubah, syarat penerbangan pesawat terbaru masih merujuk merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari 2022.

Berikut syarat penerbangan terbaru yang berlaku di bulan Januari 2022:

  • Penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Penumpang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Demikian syarat penerbangan terbaru yang berlaku bulan Januari tahun 2022. Masyarakat diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes untuk meminimalisasi tertular COVID-19!

(Marlim)

scroll to top