Mataram NTB benuanews.com – Hanya karena kekasihnya menolak ajakan berhubungan intim sang Pacar, Pria berinisial AR (29) menyebarkan foto telanjang sekitar wilayah dada kekasihnya ke beberapa rekannya. Antar perbuatan tersebut Sang Pacar diamankan Polisi dari Sektor Kota Mataram.
Saat ditanya oleh penyidik, Sang Pacar yang kini ditetapkan tersangka tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau biasa di sebut UU ITE tersebut mengaku karena kesal atau kecewa terhadap kekasihnya yang tidak mau diajak berhubungan intim.
“Saya ajak kekasih saya untuk berhubungan intim, tapi karena dia menolak saya ancam menyebarkan foto yang saya screenshot saat VC sebelumnya. Waktu kami VC dan kekasih saya buka pakaian bagian atas, trus sy screenshot. Gambar itu saya pakai ancam,”beber Tersangka saat diperiksa Penyidik di ruang kerja Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin (15/01/2024).
Tersangka akhirnya mengirim gambar screenshot tersebut ke salah satu rekan Kekasihnya. Dan setelah memberitahu yang bersangkutan (korban) tentang foto yang dikirim tersang, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., mempertegas bahwa kejadian yang terjadi di bulan November 2023 di wilayah Gunungsari tersebut kini terduga yang diamankan Jumat 12 Januari 2024 itu telah ditetapkan tersangka sesuai hasil penyidikan dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Terduga AR tersebut kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Tahti Polresta Mataram,”jelas Yogi.
Beberapa barang bukti seperti Hp dan Simcard, gambar tangkapan Screnshot serta keterangan korban dan tersangka.
Yogi juga mempertegas bahwa peristiwa tersebut menurut keterangan tersangka dilakukan karena kerasa kecawa lantaran Korban / Kekasih dari tersangka tidak mau diajak melakukan hal yang lebih seperti yang pernah dilakukan sebelumnya lewat VC.
Karena merasa kecewa dan sakit hati, tersangka mengancam akan menyebarkan foto waktu VC dimana pada saat melakukan VC kekasih (korban) sempat membuka sekitar wilayah dada tanpa penutup sehingga terlihat jelas Gambar bagian atas korban dan sempat di screnshot oleh tersangka.
“Tangkapan gambar itu yang dipakai mengancam dan akhirnya dilakukan tersangka dengan mengirim ke salah seorang rekan korban karena kekasihnya menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan,”jelasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau biasa di sebut UU ITE.(Adbravo)