Sebanyak 307 ASN Kabupaten Dompu Bakal Di Penyetaraan Jabatan

IMG-20211231-WA0019.jpg

Dompu, NTB Benuanews.com Isu berhembus bahwa sebanyak 307 ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu NTB akan dilakukan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dan kegiatan penyetaraan jabatan tersebut diisukan akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Dompu pada Jum’at (31/12/21) sekitar pukul 15.00 wita hari ini.

Namun berdasarkan307 Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 800/8535/OTDA yang ditanda tangani oleh Dirjen Otda Kemendagri RI, Akmal Malik
perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Daerah Kabupaten di Propinsi NTB tertanggal 24 Desember 2021 yang tertuju ke Gubernur NTB menyatakan bahwa Mendagri melalui Dirjen Otda menyetujui dan dapat dilakukan proses dalam waktu yang tidak terlalu lama atas penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke jabatan fungsional disebutkan bahwa, Mendagri menetapkan persetujuan usulan penyetaraan jabatan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menpan RB.

Dalam surat persetujuan Mendagri RI yang diperoleh media ini dari sumber berita tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Dompu NTB dengan memperhatikan pertimbangan Menpan RB melalui Surat Nomor : B/759/M.SM.02.00/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Sebagaimana daftar terlampir dengan memperhatikan penetapan kelas jabatan fungsional yang akan di duduki dan disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang di duduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor : 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional.

Selain itu dalam surat persetujuan Mendagri juga disampaikan bahwa pelantikan jabatan administrasi yang disetujui disetarakan kedalam jabatan fungsional agar dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2021 dengan penentuan angka kredit dan mekanisme sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dan berdasarkan Surat Lampiran Mendagri Nomor : 800/8535/OTDA tertanggal 24 Desember 2021 memutuskan bahwa identifikasi usulan penyetaraan jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu NTB yakni akan dilakukan pada sebanyak 307 ASN.

Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP pada media ini membenarkan bahwa Jum’at ini akan dilakukan penyetaraan jabatan pada ASN tersebut. Hanya saja kata Sekda Dompu via pesan WhatsApp pribadinya bahwa jumlah ASN di Kabupaten Dompu NTB yang akan dilakukan penyetaraan jabatan pada Jumat hari ini yakni hanya sebanyak 296 orang saja.

Ditanya bahwa dalam surat persetujuan Mendagri RI bahwa ada sebanyak 307 ASN Kabupaten Dompu yang harus dilakukan penyetaraan jabatan, Sekda belum menjawab.(imran)

scroll to top