Sawit Kuasai Sempadan Sungai Siak, Negara Berpotensi Rugi: Izin DLH Pekanbaru Fakta atau Klaim PT Tri Agro Subur?

IMG_20251216_081451.jpg

Melebung, 16 Desember 2025 — Aktivitas penanaman sawit di tepi Sungai Siak yang diduga dilakukan PT Tri Agro Subur menimbulkan pertanyaan serius. Negara berpotensi dirugikan, sementara pihak perusahaan dan instansi terkait memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Berdasarkan laporan warga, pembukaan dan pengelolaan lahan sawit di kawasan sempadan Sungai Siak telah berlangsung lama. Hasil penelusuran tim media di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menemukan hamparan sawit berusia sekitar 15 tahun—indikasi kuat pemanfaatan lahan dilakukan jauh sebelum isu ini mencuat.

Padahal, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 12–17 secara tegas melarang aktivitas di sempadan sungai tanpa izin Menteri PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Dengan status Sungai Siak sebagai sungai strategis nasional, kewenangan perizinan bukan berada di DLH daerah.

Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen PT Tri Agro Subur, Misgianto, mengklaim memiliki izin dari DLH Kota Pekanbaru, namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Ia hanya memperlihatkan foto di ponsel dan melarang dokumentasi, sikap yang dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


(Kritikan pihak perusahaan tapi hak jawab TDK di berikan)

Menindaklanjuti klaim tersebut, tim media menghubungi Kadis DLH Kota Pekanbaru melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban resmi hanya salah satu staf menunjukkan petak dan di klaim milik perorangan bukan PT.punya,Hal itu sangat mencuat dugaan tanda tanya besar ada dugaan main mata pihak perusahaan menyampaikan milik perorangan sementara hasil investigasi di lapangan yg manen adalah pekerja karyawan PT.Tri agro subur, Diperkirakan 15 tahun berjalan pajak hasil bumi bayar dimana,lahan tepi sungai Siak adalah milik negara dilarang menguasai pinggir sungai Siak.

Jika benar perusahaan memanfaatkan sempadan Sungai Siak tanpa izin Menteri/BWS, maka negara dirugikan secara ekologis dan hukum, dan perusahaan berpotensi melanggar
PP No. 38/2011: sanksi administratif hingga pencabutan izin,UU No. 17/2019 SDA Pasal 69–70: pidana penjara dan/atau denda, UU No. 32/2009 PPLH Pasal 98–109: pidana lingkungan hidup

Kontrol sosial sebatas publikasi bertujuan agar pihak pemerintah menindaklanjuti pemberitaan ini juga masih tahap pemantauan masih berlanjut serta menunggu krarifikasi hak jawab tanggapan para pihak?”

Tim.

scroll to top