Limapuluh Kota,-Benuanews.com Dalam Rangka Kegiatan Operasi Pekat Singgalang tahun 2026, Unit Reskrim Polsek Harau Berhasil menahan 1 (satu) Orang Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian. Pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 18 Februari 2026, yang kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional oleh Unit Reskrim Polsek Harau.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian dan/atau menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 427 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Proses penangkapan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penangkapan tersangka yang di lakukan oleh satuan unit reskrim polsek Harau kemudian tersangka saat ini sudah di tahan di ruang tahan Polsek Harau,guna penyelidikan lebih lanjut .
Kapolsek Harau, Akp Gusmanto M, S.H, M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga .“Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan dampak negatif secara sosial maupun ekonomi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Harau. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Akp Gusmanto M, S.H, M.Si.
Kapolsek Harau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi wilayah hukum Polsek Harau dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.(lili)
