Satu Orang Tersangka Pembawa Minyak Mentah Ilegal Di Amankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi

IMG_20220706_112112.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mengamankan Satu Orang Tersangka Dan Barang bukti 2000 liter minyak mentah ilegal tanpa Surat ijin lengkap.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH Melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi menyampaikan Opsnal Dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi telah mengamankan satu orang sopir dan kendaraan grandmax bermuatan minyak mentah kurang lebih 2000 liter Rabu,(29/06) dijalan poros unit III (tiga ) kecamatan sungai Bahar.

Kasi Humas AKP Amradi menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor :LP/A-194/VI/2022/Ma.Jambi/SPKT, tanggal 29 Juni 2022.

Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi sedang melaksanakan Patroli di seputaran Desa Panca Mulya Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi. Pada Rabu (29/06) malam sekira pukul 20.Malam di wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Saat sedang Melakukan Patroli dan  tiba di Jalan Poros Unit III Desa Panca Mulya Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi.

Tim menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan No.Pol: BH 8566 MQ yang dikendarai oleh sopir Berinisial E (35) warga Palembang bertempat tinggal di Musi Banyuasin, saat diperiksa isi bawaan mobil petugas menemukan dua buah tedmond yang diduga berisikan minyak mentah/bumi.

Dari keterangan sopir mengaku mengangkut minyak mentah kurang lebih 2000 liter,saat ditanya surat perizinan ,E(35) tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan minyak mentah, kemudian tersangka dan barang bukti di giring petugas ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut”kata Kasi Humas AKP Amradi Kamis 07/07/22

Lanjut AKP Amradi setelah dilakukan pemeriksaan E (35) membeli minyak mentah dari daerah Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan harga Rp. 7.000.000,- untuk dua tedmon yang masing-masing berukuran 1.000 Liter.

Rencananya akan dibawa oleh tersangka ke tempat olahan atau  masakan tradisional di daerah Patin Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, dan untuk dijual dengan harga Rp. 8.760.000,- untuk dua tedmon.

Tersangka E (35) juga mengaku telah mengangkut minyak mentah sebanyak dua kali.

Kasi Humas Juga Menyampaikan “Setiap Orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa adanya kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 40 angka 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 angka 1 KUHPidana.

Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan : 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan No.Pol: BH 8566 MQ berikut kunci kontak yang bermuatan dua buah tedmond yang berisikan minyak diduga jenis minyak Mentah/Bumi sebanyak ± 2.000 liter.”terang Kasi Humas

(Ardi)

scroll to top