Satresnarkoba Ungkap Kepemilikan Narkotika, Mustofa; Peran Penting Keluarga Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

20220713_0933392.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil ungkap kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 1 Kilogram, yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di kota mataram pada 9 juli 2022 lalu.

Keberhasilan Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran kita semua, masyarakat, kepolisian dan instansi terkait untuk bersama menjaga lingkungan dan masyarakat kita bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, MH saat Konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, dan dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Kota Mataram Ibu Kety Kartika yang berlangsung di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (13/07).

Kapolresta Mataram menghimbau kepada masyarakat agar keluarga ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Kami berharap peran aktif bapak/ibu dalam memantau dan mengawasi anak-anaknya dalam keseharian, yang mengetahui persis perilaku dan sikap anak hanya kedua orang tua. Jika ada sikap dan perilaku yang sekiranya menyimpang dari biasanya segera orang tua menegur dan menasehati anak”, ungkap Mustofa.

Ditempat yang sama Kepal Bea Cukai Kota mataram Memaparkan Peran serta orang tua, Masyarakat dan Instansi terkait lainnya merupakan komponen penting dalam menanggulangi peredaran Narkotika yang sudah menyentuh anak dibawah umur.

“Kami harap mari kita maksimalkan peran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penggunaan Narkotika, karena ini sudah sangat memprihatinkan. Mari kita bersama-sama cegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan tanggung jawab kita bersama”, ungkapnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama menerangkan keberhasilan pengungkapan kepemilikan ganja yang dikirim dari sumatera melalui jasa pengiriman yang ada di kota mataram tersebut, berkat kerjasama bersama pihak Bea cukai dan informasi dari masyarakat kota mataram.

Atas informasi tersebut tim Oprasional Satresnarkoba melakukan langkah penyelidikan dan dapat mengamankan enam orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda berikut barang bukti selain ganja yaitu alat komunikasi, alat linting dan sepeda motor.

Dilokasi pertama, Pejarakan Ampenan, Kota Mataram mengamankan pria RR (23), dari pengembangan diperoleh lokasi kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama tepatnya di sebuah kos-kosan dan mengamankan seorang wanita IN (19) yang diketahui merupakan istri dari RR.

Sedang di lokasi ketiga yaitu di wilayah Lingkungan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tim berhasil mengamankan empat pria terduga pelaku yakni LD (19), AL (25), AS (22) dan DD (16). Keempat terduga pelaku berada pada satu lingkungan yang sama.

“Dari enam terduga pelaku tersebut kami masih mendalami peran dari masing-masing, untuk terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni DD kami masih menyelidiki perannya lebih dalam lagi”, Tutup Yogi.

Terduga tindak pidana Narkotika jenis Ganja sementara dikenakan Pasal 114, 111 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Arf)

scroll to top