Kota Serang Benuanews.com, Seorang Pria berinisial MA (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kp. Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Minggu (13/9/2021).
Pelaku MA, warga asal warga desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap didalam rumahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat. Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., di ruang kerjanya. Selasa (14/9/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram dan 1 (satu) buah handphone merk redmi note 9 warna hijau toska.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.
“Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Agus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Baedi Muhtar)(TP/HUMAS)