Satresnarkoba Polres Labusel Gelar Press Release Kejahatan Narkoba.

20240804_190150-scaled.jpg

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode 1 Juli 2024 – 31 Juli 2024 di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara Jumat (2/8/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut adalah hasil dari ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Jajaran.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 45,48 gram, 3 unit sepeda motor, 12 unit handphone berbagai merk, dan uang sebesar Rp.3.888.000,-.
Dari ke 18 tersangka, 16 orang merupakan residivis dan 2 orang sebagai pengguna”.ujar Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, KBO Satnarkoba IPTU Anwar Rasyid, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Hotpinder Sinaga, Kanit Provost IPDA Wilmar Tampubolon dan personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa kepada pengedar dan jaringan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari pengungkapan tersebut, semua berada diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan yaitu Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan, Silangkitang dan Kampung Rakyat.
Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk segera menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke Polres Labuhanbatu Selatan dan kepada para pengedar kami ingatkan untuk segera menghentikan kegiatannya karena Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek jajaran tidak akan berhenti mengejar dimanapun keberadaannya”.tegas AKP E. R. Ginting.

Adapun identitas pelaku tindak pidana narkotika tersebut antara lain :
1. H N alias K (lk/34 thn) warga Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.
2. S alias Ingot (lk/40 thn) warga Simpang IV Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.
3. Y alias K U (pr/34 thn) warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

4. I M T alias I (lk/29 thn) Lingkungan Kampung Darat Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

5. E G H alias H (pr/29 thn) warga Lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

6. I R S (lk/25 thn) Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat.

7. M U H alias U (lk/40 thn) Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

8. A D alias P (lk/34 thn) warga jalan Kala Pane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.

9. I T alias I M (lk/41 thn) warga Lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.

10. S B A alias B (pr/32 thn) alamat KTP Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Domisili Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

11. A P alias A (lk/39 thn) warga Bukit Pembangunan Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

12. C A R alias C (lk/22 thn) Jalan Bukit Pembangunan Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

13. S H alias A (lk/35 thn) Lingkungan Pijor Koling Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

14. Y I H alias U (lk/40 thn) warga Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.

15. P Alias N (lk/37 thn) warga Dusun Banten Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba.

16. A Y Alias Y (lk/44 thn) warga Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.

17. H J R Alas H (lk/36 thn) warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

18. S alias S (lk/54 thn) warga jalan PAM Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

scroll to top