Satresnarkoba Polres kediri Ringkus pemuda pengedar pil double L

IMG-20220902-WA0264.jpg

Kediri, https://Benuanews.com — Seorang pria berinisial MGE (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”tutur AKP Ridwan, (2/9/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,”tutur Kasat Narkoba.

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Ridwan.

(Yudi)
[2/9 15.23] YUDI: Satresnarkoba berhasil ringkus peredaran Narkotika sabu yang di lakukan di 2 tempat

Surabaya, — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus satu tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis sabu yang mana di lakukan, di dua lokasi yakni Simpang empat Jl. Nginden Surabaya dan Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial, SA 38 tahun Alamat sesuai KTP Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kepada awak media bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang empat Jl. Nginden Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga pengedar atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar tkp, dan anggota meliat seorang yang sangat mencurigakan lalu petugas mengamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap ersangka SA

Dan ditemukan barang bukti 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,47 gram, dan ± 0,47 gram, ± 1,40 gram, ± 1,42 gram, ± 1,42 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,45 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 0,94 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 1,46 gram,± 1,43 gram, ± 1,43 gram, ± 1,47 gram, ± 1,46 gram, ± 1,41 gram, ± 1,47 gram dan ± 0,96 gram, Dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah hijau, 1 (satu) buah dompet warnah kuning dan 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta simcardnya.

Dari keterangan Tersangka mendapatkan barang bukti tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan total + 29,22 (dua pulu sembila koma dua pulu dua) gram beserta bungkusnya tersebut dari Sodara. SIP (belum masih DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan

Selanjutnya tersangka membeli narkotika jenis sabu sabu per 1 Poket sebeart ± 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000,- dan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan 1 Poket sebeart ± 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,-. Lalu barang tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari SIP tersebut, akan dijual oleh kembali oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.000.000,- perpoketnya. Dan tersangka tersebut dalam menjual barang narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per Gramnya.

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(Yudi)

scroll to top