Dompu,NTB.Benuanews.com.
Perang terhadap narkotika terus digencarkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
Pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.40 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (40), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sori tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pulbaket, tim memastikan target berada di dalam rumahnya. Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto selaku perwira senior di lapangan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengepung lokasi secara bersamaan. Saat pintu rumah berhasil dibuka, terduga pelaku diamankan di dalam kamar tanpa perlawanan, dua orang saksi umum turut dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-Kotak rokok Surya berisi beberapa klip sabu
-2 buah korek api
-1 buah gunting
-Uang tunai Rp100.000
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,52 gram.
KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan warga. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan saksi umum, dan barang bukti berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPDA Sumaharto.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan sumber asal barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat terus bersinergi memberikan informasi demi menjaga Dompu bersih dari narkoba,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap IPTU Nyoman.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
(Sumantri)