BELAWAN (benuanews.com) –
Dua unit mesin permainan ketangkasan tembak ikan, yang diduga telah dimodifikasi menjadi permainan judi, disita petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan dari salah satu lokasi di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Pantauan benuanews.com di Mapolsek Medan Labuhan, dua unit mesin ketangkasan tembak ikan yang diduga dijadikan sebagai mesin permainan judi tersebut, dalam kondisi layar kacanya telah pecah.
Tidak diketahui secara pasti apakah kerusakan tersebut akibat amuk massa atau adanya penyebab lain. Juga tidak diketahui siapa pemilik maupun pihak yang mengelola dua unit mesin tembak ikan tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, yang dikonfirmasi Benuanews.com; melalui Kanit Reskrim Iptu Andi membenarkan pihaknya menyita dua unit mesin yang diduga dijadikan sebagai permainan judi tembak ikan dari salah satu lokasi di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan.sabtu 6/2/2021.
Dalam kondisi rusak, kedua mesin tembak ikan itu kini diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.
Dari keterangan warga di sekitar lokasi,dedi (48) mengatakan kepada benuanews.com; “memang selama ini marak sekali perjudian, akibatnya banyak hal yang ditimbulkan banyak kasus pencurian, bahkan kasus perceraian di sebabkan judi tersebut” ucapnya.
Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, sehingga di harapkan kedepan dapat mengurangi kegiatan perjudian di daerah medan.(SD)