Satreskrim Polresta Mataram Tangkap Residivis Curanmor

IMG-20230902-WA0004.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta mataram Polda NTB, setelah diduga kembali melakukan tindak pidana Curanmor yang dilakukannya pada 23 Februari 2023 di lingkungan Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sesuai LP bernomor 102 Polresta Mataram tertanggal 26 April 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat ditemui di kantornya, sabtu (02/09/23) menerangkan, pria asal lombok tengah berinisial D (27) merupakan seorang residivis dimana kasusnya pernah ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB tahun 2017 dan dari data yang diperoleh saat ini terduga pelaku merupakan orang yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas  kasus yang sama.

“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya beralamat lombok tengah pada kamis 31 agustus sekitar pukul 15.00 Wita, saat di introgasi pria D mengakui perbuatannya”, ungkap Yogi.

Dari keterang terduga pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

Pelaku dan barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda (Milik Korban) telah diamankan. Terhadap Pelaku lanjut Yogi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.(Arf)

scroll to top