Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seorang laki-laki warga Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka yang diamankan berinisial ST (38), diringkus pihak kepolisian saat berada dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina, Senin (03/11) pagi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar di dampingi kanit reskrim IPDA Defri Marta membenarkan adanya penangkapan terhadapa tersangka ST ” Iya kita sudah melakukan penangkapan,setelah kita lakukan penyelidikan dan interogasi tersangka mengakui aksi pencurian tersebut , menurut pengakuan tersangka ia melakukan pencurian tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Parambahan, aksi yang di lakukan itu dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok pintu sebelah belakang rumah tersebut , sehingga dengan mudah dia masuk dan berhasil mengondol satu unit mesin kompresor jelas Andrio Siregar
Di tambahakan Andrio Siregar,aksi pencurian ini terjadi di bulan September 2025 yang lalu dari pengakuan tersangka, ia mengakui hasil jarahannya tersebut berupa mesin kompresor itu sudah di jual kepada seseorang seharga (Rp 700.000) tujuh ratus ribu rupiah, setelah kita mendapatkan pengakuan tersangka kita mendatangi rumah si pembeli, sehingga setelah kita coba mendatangi rumah tersebut, namun kita tidak menemukan barang bukti di rumah si pembeli itu, dan kita tidak berhenti di situ saja untuk melacak keberadaan barang bukti yang sudah di jual tersangka tukuk Andrio Siregar yang ikut di amini kanit reskrim Defri Marta.
Hingga saat ini tersangka sudah di inapkan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang, tersangka di kenakan pasal 363 KUH – Pidana pencurian hingga di lakukan penyelidikan lebih lanjut (Siera)