Satreskrim Polres Labusel Dan Polsek Kampung Rakyat Ringkus Dua Pria Bejat





LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kampungrakyat berhasil mengamankan dua pria tersangka pelaku bejat yang mencabuli wanita muda  ( l5) sebut saja Melati yang telah depresi lantaran hamil sehingga nekat mengakhiri hidup nya dengan bunuh diri.

Kematian Melati yang penuh misteri dan menjadi perbincangan,sehingga aparat penegak hukum serta masyarakat dan keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah guna untuk autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian N 20 merupakan saudara kandung korban (abang kandung)pertama kali yang melakukan pelecehan terhadap korban, hal bejat itu dilakukan sejak tahun 2021 lalu,sedangkan KH 25 melakukan itu pada Juli tahun 2025 kemungkinan hal ini yang menjadi penyebab korban hamil.

Menurut keterangan saat press release di mapolres Labuhanbatu selatan pada rabu 27/08-2025,Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Ilham Lubis SH , bahwa adanya bocah kelas dua SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kec. Kampungrakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Kapolres AKBP. Aditya merasa heran, mengapa anak seusia itu  berpikir  untuk melakukan bunuh diri, sehingga Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K memerintahkan Kapolsek kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis SH  agar berkoordinasi dengan pihak keluarga korban supaya  kasus tersebut diselidiki.

Sehingga akhirnya kasus ini mulai terungkap  lalu di lakukan pemeriksaan terhadap enam orang  saksi diantaranya NA,NZ,KH,KN,AH,dan AR serta melaksanakan ekshumasi pembungkaran makam.

Dari hasil autopsi,korban (melati) hamil tiga bulan, kemungkinan karena depresi Melati mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat dari ulah kedua pria itu abang kandung dan saudara sepupu nya.

Lalu kedua pelaku KH, 25, sepupu korban dan N, 20, abang kandung korban,diamankan,menurut pelaku,abang kandung korban dia melakukan pelecahan terhadap korban 19 kali, sejak 2021 hingga 2025. Perilaku ini sudah diketahui ibu korban dan pernah ditegur dan dia tidak melakukan lagi. Sementara KHM melakukan pencabulan Juni 2025, yakni bersetubuh di hotel dua kali. Inilah yang diduga menyebabkan korban hamil,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring didampingi Ketua KPAD Kab. Labusel Ilham Daulay, SHI, Kasat Reskrim AKP Endang Rogantina Ginting.

Lebih lanjut ,Kapolres mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.

,”Sejumlah barang bukti telah kita aman kan dari TKP, buku harian korban dan Handphone, dari Handphone korban diketahui tentang percakapan korban dengan sesorang, agar bertanggung jawab tentang kehamilan nya,ini lah kemungkinan yang menjadi motif hingga korban bunuh diri.jelasnya(K.Nasution)

scroll to top