Polisi Ungkap Kasus Asusila di Ponpes Tebo, Pelaku Manipulasi Korban dengan Dalih Pengobatan

1001876476.jpg

TEBO.(Benuanews.com)-Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh dan tenaga pendidik. Ia menggunakan modus manipulatif dengan dalih mampu mengobati trauma masa lalu korban melalui suatu “ritual”, yang kemudian berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan dan pendampingan terhadap korban menjadi prioritas,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

scroll to top