Satreskrim Polres Labuhanbatu Cek TKP Rusaknya Sawit Milik Opung Br Nainggolan

AddText_05-30-08.58.39.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Penyidik Habibi Gea bersama Tim melakukan Cek TKP atas laporan dugaan perampasan lahan dan pengerusakan sawit milik Ibu R br. Nainggolan dengan Nomor Laporan LP/B/545/IV/2023/SPKT RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT.
yang di duga dilakukan Oleh Dorasi Pasaribu DKK di Dusun VII Alur Naga seberang desa pangkatan kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin, (29/05/2023).

Cek tkp tersebut turut hadir Pelapor Ibu R. br Nainggolan beserta Keluargnya dan Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, SH., MH, Edi Wansyah, SH. MH dan Oscar C. Panjaitan, SH untuk mendampingi penyidik di lapangan.

Penyidik Habibi Gea Mengatakan Dari Hasil Cek TKP ditemukan 307 batang Pohon sawit yang sudah Mati dan Rusak hanya 3 Batang pohon sawit yang masih hidup.

“Berdasarkan laporan dan hasil olah TKP, kita akan panggil para pelaku dugaan perampasan lahan dan pengerusakan sawit secepatnya,” sebut Gea

Beriman Panjaitan, SH., MH berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka Lakukan, Karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini dan kita semua Sama di mata Hukum.

Sementara ibu R.br Nainggolan mengatakan, Tanah tersebut sudah menjadi milik saya sejak Tahun 1996 dengan surat keterangan Ganti Rugi hingga Tahun 2023 sampai sekarang yang lamanya sekitar 27 tahun, dan tanah tersebut dikerjakannya dengan ditanam pohon sawit untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup keluarganya, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Penyidik Polres Labuhanbatu sudah turun ke lahannya untuk melihat apa yang sudah terjadi seperti yang ia laporkan. (Tim)

scroll to top