Satres Narkoba Polresta Mataram Amankan Tujuh Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

IMG-20220802-WA00052.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Enam pria dan satu orang wanita diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram di Lingkungan rembiga Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Senin, (01/08).

Ketujuh terduga yang diamankan tersebut yakni, PA perempuan 42 tahun, alamat lingkungan Rembiga, Mataram. AB pria 38 tahun alamat Rembiga Mataram. RA, pria 48 tahun, Alamat Mambalan, Gunungsari. AS pria 22 tahun, alamat Rembiga Mataram. AT pria 21 tahun, alamat Rembiga Mataram. AWR pria 28 tahun alamat Dasan Agung Mataram. NR pria 40 tahun alamat Rembiga Mataram.

Pengungkapan kasus tindak Pidana tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat media ini melakukan konfirmasi usai penangkapan.

“Tim kami telah mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika, 6 diantaranya pria dan 1 orang perempuan,”jelas Yogi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Rembiga, Kota Mataram.

“Ketujuhnya diamankan di sebuah rumah di wilayah Rembiga kota Mataram,”ucap Yogi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,715 gram brutto. Barang tersebut langsung diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, buku Bank beserta ATM serta sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan dan atau menyimpan,menguasai narkotika.

“Untuk sementara kami baru bisa melaporkan terkait penangkapan para terduga, kemudian akan dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga”, tutup Yogi.(Arf)

scroll to top