SIAK,- Benua news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Dua orang itu diketahui berinisial DH (47) dan JS (52).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Siak.
“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” kata AKP JAILANI, SH, Kamis (20/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI,SH menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba dilokasi terasebut yang sangat meresahkan. Dari informasi tersebut AKP Jailani, SH memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba.
“Dari hasil Penyelidikan tersebut pada hari Selasa ( 18 / 01 / 2022 ) sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang perempuan yang sedang berada didalam rumah. Perempuan tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika”, Ucap AKP Jailani
Lanjut Kata AKP Jailani Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan dan dari hasil Penangkapan Sdri.DH dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) Paket Narkotika jenis shabu ,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna, 1 (satu) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ia akui miliknya, setelah diintrogasi DH mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika shabu tersebut didapat dari JS
“Pada hari Rabu ( 19 / 01 / 2022 ) Tim opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan terhadap JS,sekira pukul 01.00 Wib di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan tepatnya didepan rumah makan Dua Putri Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap JS
tim Opsnal melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu tetapi JS mengakui Narkotika jenis Shabu yang didapat Sdri.DH adalah dari JS dan ada barang bukti lain diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang di gunakan JS untuk berkomunikasi, lanjut dari keterabgan JS bahwa diduga narkotika jenis shabu yang diberikan ke DH diperoleh dari EA (dpo).” Jelas AKP Jailani
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(A.zega)