Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 5,56 Gram Diamankan

IMG-20260228-WA0002.jpg

Labusel-Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Blok IX, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MGN (31), wiraswasta, warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi dimaksud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, petugas melihat dua pria datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di titik yang diinformasikan.
“Salah satu pria turun dari sepeda motor. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat membuang sebuah kotak rokok merek Sempurna,” ujar AKP Sahat.

Petugas segera mengamankan pria tersebut dan memeriksa kotak rokok yang dibuang. Dari dalamnya ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sementara itu, satu pria lainnya yang datang bersama tersangka berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan.

Dari hasil interogasi awal, MGN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kota Pinang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
Satu plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,56 gram
Satu kotak rokok merek Sempurna
Sehelai tisu warna hijau
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa respons cepat aparat dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.(K.Nasution)

scroll to top