Mataram NTB benuanews.com – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Peristiwa Curat tersebut terjadi di Jalan TGH Muhammad Sidiq, Karang Anyar, Selaparang, Kota Mataram, Minggu 24 September 2023.
Kapolresta Mataram Melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak Pidana Curat tersebut, Jumat, (29/09/23).
“Terduga pelaku berinisial H (22) asal Sumbawa berhasil kami amankan bersama barang bukti 2 buah BPKB dan sisa uang penjualan Iphone 11 sejumlah 1jt rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam”, terang Yogi.
Lebih lanjut diterangkan Yogi, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang masuk Ke Polresta Mataram pada tanggal 28 September 2023 yang dilaporkan Korban.
Berdasarkan kronologis kejadian Lanjut Kasat Reskrim, kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita dimana terduga pelaku masuk ke rumah korban mengambil 1 unit Iphone 11 yang sedang di charger diatas meja, kemudian pelaku masuk kesalah satu kamar yang sedang terbuka terduga pelaku mengambil 2 buah BPKB yang berada di dalam laci lemari. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Terduga Pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Poleresta Mataram untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman p 7 tahun penjara”, tutup Yogi.(Arf)