Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Pelaku Curas, di Rumah Orang Tuanya 

IMG-20251116-WA0102.jpg
Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh meringkus satu orang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (15/11) pagi sekira jam 06.00 Wib.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AR (44) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi ditangkap ketika berada di rumah rumah orang tuanya yang berlokasi di Jorong Koto Baru Salo Kecamatan Tilatang Kamang Agam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H.M.H saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku”iya berdasarkan penyelidikan tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Raya By Pass Kubu Gadang Payakumbuh Barat pada tanggal (8/11) 2025 yang lalu , dari aksinya tersebut pelaku berhasil mendapatkan satu unit handphone milik korban dengan cara merampas (jambret) saat itu korban melintas dengan sepeda motor saat kejadian jelas Andrio
Ditambahkan , penangkapan  AR berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan istri pelaku berada di Kenagarian Kubang Putih Sungai Puar Kabupaten Agam tukuk Kasat, Andrio Putra Siregar.
Tanpa buang waktu Tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat, di pimpin Katim Aiptu Serlinus Telaumbanua, memantau dari jarak jauh gerak gerik istri pelaku dan membuntuti hingga ke rumahnya yang beralamat di kelurahan Ampang Gadang Kecamatan lV Angkek Kota Bukittinggi
Diback up Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, sekira pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari, rumah tersangka AR di lV Angkek Kota Bukittinggi di kepung serta di geledah namun polisi tidak berhasil menemukan pelaku AR
Titik terang didapat sesaat polisi menemukan satu unit handphone merk Redmi-10 dari tangan istri AR. Didalam handphone tersebut polisi menemukan dua buah sim Card Exis dan Telkomsel milik korban. Saat di interograsi istri AR mengaku bahwa kedua SIM Card tersebut didapa dari suaminya terduga AR.
Dari keterangan istri tersangka ini juga, polisi kemudian baru mendapatkan informasi pasti keberadaan AR, yang mana saat itu terduga berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jorong Koto Baru Salo Kecamatan Tilatang Kamang Agam hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada pukul 06.00 Wib pagi.
Diinterograsi secara lisan, kepada Polisi terduga pelaku mengakui seluruh perbuatanya. Dan saat melancarkan aksinya terduga pelaku juga mengaku turut di bantu oleh satu orang rekanya JN (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Sementara barang bukti satu unit handphone milik korban telah di jual terduga pelaku seharga Rp 1.000.000,- yang mana uangnya telah habis digunakan sebagai kebutuhan pribadi para terduga pelaku.
Saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh  Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang guna penyelidikan lebih lanjut ikut disita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio G, dua buah SIM Card, satu unit handphone Redmi-10 serta beberapa barang bukti pendukung lainya. (Siera)
scroll to top