Sat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-8.18.32-PM.jpeg

Cianjur (benuanews.com) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cianjur melalui siaran persnya jumat (22/01/2021)

“Sat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang”

Polres Cianjur Polda Jawa Barat  Sat Reskrim Polres Cianjur telah meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20).

Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan “peristiwa ini terjadi pada Minggu(17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB”.

Awalnya Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US(22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ(18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Motif Kejadian Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok” ucap Kapolres Cianjur.

Dari tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Asep

scroll to top