Sat Reskrim Lombok Utara Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Penggelapan Puluhan R4

20220525_1018302-scaled.jpg

Lombok Utara NTB benuanews.com – Seorang terduga Kasus Penggelapan terpaksa diamankan Tim Ops Sat Reskrim Lombok Utara di Dusun Cupek, Desa Sigar Pinjalin, Tanjung, Lombok Utara atas Laporan LP/B/74/IV/SPKT/ Polres Lombok utara.

Keterangan diatas disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, saat Konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan staf Sat Resnarkoba, Rabu (25/05).

Dalam keterangan lanjutannya, Kapolres menceritakan bahwa tersangka yang diamankan tersebut yakni MA, pria 32 tahun, Suku Mbojo, yang beralamat sesuai KTP di wilayah Jojakarta, Jawa Tengah.

“Tersangka ini mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang menyewa kendaraan Roda Empat (R4) kepada pemilik lalu digadainya kembali dan hasilnya digunakan untuk menyewa kendaraan R4 lagi dengan alasan untuk penyediaan kendaraan saat motoGP,”jelas Kapolres.

Karena berlangsungnya terus menerus kendaraan yang disewa hingga mencapai 30 unit kendaraan R4 dan kesemuanya di gadai kepada orang lain di dalam wilayah NTB.

Atas pengakuan tersangka lanjut Kapolres, hal ini dilakukan karena terdesak kebutuhan biaya hidup beserta keluarganya.

Dari 30 unit kendaraan yang disewa tersebut hampir seluruhnya milik orang yang dikenalnya (teman). Saat ini ada sebagian yang sudah berhasil di tebus dan dikembalikan, namun sebagian lagi tidak bisa di tebus hingga batas waktu penyewaannya habis.

“Berawal dari tidak mengembalikan mobil – mobil yang disewa inilah beberapa korban merasa mobilnya hilang dan ditipu oleh tersangka, lalu melaporkannya ke polres Lombok Utara,”beber Kapolres yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka menyewa mobil kepada korban ada yang harian, mingguan dan bulanan dengan harga bervariasi mulai dari 250 ribu hingga 350 ribu per hari.

“Ironisnya hampir seluruh korban adalah temen tersangka sendiri, sehingga saat ini ada korban yang melapor ada juga yang tidak melapor,”jelasnya.

Sedangkan hasil Pengungkapan kasus ini polres Lombok Utara dapat mengamankan 7 unit kendaraan R4 dari tangan tersangka dan dari tangan orang tempatnya digadaikan.

Atas peristiwa ini tersangka diancam dengan pasal penipuan 378 dan atau pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancama hukuman 4 tahun Penjara.”Pungkas Kapolres”.(Arf)

scroll to top