Mataram, NTB benuanews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di kediamannya yang beralamatkan Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada selasa, (29/08/23) sekitar pukul 19.00.
Pelaku AD yang kesehariannya merupkan pekerja Buruh harian ditangkap tim opsnal sat reskrim polresta Mataram berdasarkan laporan yang masuk dari warga, adanya tindak pidana penganiayaan terhadap lima orang korbannya, jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., pada awak media, Rabu (30/08/2023).
“Setelah melakukan pendalam terhadap laporan warga serta keterangan saksi-saksi korban dan hasil Olah Tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku AD berhasil kami amankan di kediamnya kurang dari 24 jam “, jelas Yogy.
Lebih lanjut dijelaskan Yogy, kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/08/2023) sekitar pukul 23.00 Wita dimana Korban sekitar 7 orang baru saja selesai Minum dari salah satu Cafe di wilayah Lilir hendak pulang. Dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, tiba-tiba di Perempatan Pasar desa Lilir ke 7 korban tersebut di hadang oleh beberapa orang.
“Saat seorang rekan korban (Y) cekcok dengan pelaku penghadang (DA) dan secara tiba-tiba Korban (RH) memukul (DA) yang tengah cekcok dengan Y. Atas kejadian itu DA mengeluarkan benda tajam berupa Pisau (Badik) yang saat itu digenggamnya. Melihat itu para korban sempat lari namun dikejar oleh DA dan sempat terjadi perkelahian. Akibat kejadian itu 4 korban mengalami luka ringan, mereka mendapat pengobatan di Puskesmas setempat dan 1 korban mengalami luka tusuk sehingga pengobatan langsung dirujuk ke RSUP NTB,”jelas Yogi.
Kelima korban tersebut B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban merupakan warga yang beralamat di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Dari tangan tersangka (DA) diamankan satu buah Badik (pisau) yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”, tutupnya. (Arf)