Lebak Benuanews.com Menindak lanjuti program asta cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa Tgl 4 Februari 2025 sekitar jam 22.30 Wib di Kp.Cipaniis Rt/ Rw 002/ 006 Ds. Cipanas Kab.Lebak langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jum at (7/2/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 22.00 Wib.
Tersangka atas nama DN Bin SND yang Lahir Lebak, 12 Juli 1998 / 26 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Cipaniis Rt/Rw. 002/006 Kel/Ds. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Tersangka kita tangkap di dalam Sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Cipaniis Rt/Rw. 002/006 Kel/Ds. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.Dengan Barang bukti 580 (Lima ratus delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp, 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah),1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna hitam
Kronologi singkat pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 22.00 Wib di Dalam Sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Cipaniis Rt/Rw. 002/006 Kel/Ds. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DN Bin SND karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Narkotika, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 580 (Lima ratus delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp, 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan di proses Hukum.
Tersangka DN Bin SND kita tangkap karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.(Bm)