Sanksi Untuk Kendaraan Dinas Pasti Menanti Jika di Salah Gunakan

IMG-20231111-WA0010.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Tercatat sebagai mobil dinas di salah satu Instansi di Kota Payakumbuh , mobil dinas berplat merah itu ternyata di salah gunakan oleh anak pejabat tersebut yang juga berstatus sebagai pelajar .

Kejadian ini terbongkar saat warga menggerebek sepasang muda mudi yang masih berstatus pelajar dalam mobil tersebut yang terparkir di lokasi sepi tengah malam. Masyarakat setempat sudah seminggu memonitor mobil tersebut karena selalu parkir di sana. Jumat 10/11/23 malam warga bergerak menggerebek mobil tersebut. Ditemukan sepasang remaja sedang memadu kasih dalam mobil tersebut.

Awalnya masyarakat Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur menduga itu mobil aparat dari satuan intel. Setelah dilihat langsung ternyata palt merah dengan seri 2 angka.

Akhirnya warga setempat langsung menggiring kedua anak muda tesebut kerumah warga terdekat. Serta menghubungi pihak keluarga mereka.

Setelah dilakukan penyelesaian dan mediasi, kedua remaja tersebut diserahkan kepada kedua orang tua mereka. Dan mereka dikenakan sanksi adat yang berlaku.

Sementara itu tentang penyalagunaan kendaraan Dinas, PJ Wako Payakumbuh Jasman Rizal saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau terbukti melanggar kita akan beri sanksi sesuai aturan tulis Jasman via apk Whatsaap.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda. Kami sudah perintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Tentang sanksi yang akan diberikan tentu menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat kata Rida Ananda.

Sesuai sesuai dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan plat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Juga Kepres nomor 68 tahun 1995 mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas tersebut. Dalam kepres tersebut dibunyikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tunduk pada peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Pasal 3 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara
dengan sebaik-baiknya” dan Pasal 4 ayat (2).(Julian)

scroll to top