MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Deniel Candra kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Sengeti tersebut harus ditunda untuk keempat kalinya akibat ketidakhadiran saksi korban, Herman Trisna, dengan alasan sakit.
Penundaan ini memicu respons keras dari tim kuasa hukum Deniel Candra. Frandy Septior Nababan, SH, salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang dianggap berlarut-larut.
“Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya soal saksi yang tidak hadir, tetapi bagaimana proses sidang ini terus tertunda tanpa kejelasan. Ini bisa mencederai rasa keadilan klien kami,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat keterangan sakit bertanggal 4 Juni 2025 sebagai alasan ketidakhadiran Herman Trisna. Namun surat tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar, bahkan ditulis tangan, yang membuat pihak kuasa hukum dan majelis hakim meragukan keabsahannya.
Frandy mengungkapkan bahwa keraguan tim hukum didasarkan pada kejadian sebelumnya. Pada Juli 2024, Herman Trisna sempat mengajukan surat sakit bertanggal 17 Juli 2024 untuk mangkir dari pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, hanya sehari kemudian, pada 18 Juli 2024, Herman justru hadir di Polda Jambi dalam kondisi sehat.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan bahwa panggilan ulang terhadap saksi korban harus dilakukan secara resmi. Hakim juga menyampaikan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk proses pembuktian.
Dengan terus terhambatnya agenda persidangan, kuasa hukum berharap pengadilan dapat bertindak lebih tegas dalam memastikan kehadiran para saksi, demi menjaga prinsip peradilan yang adil dan tidak berlarut.
(Redaksi)