Saifudin Djuba : Sebelum Bulan Maret 2022 Seluruh RPU OPD Pemprov Malut Sudah Masuk

IMG-20220112-WA0017.jpg

Laporan : Iswadi

SOFIFI (Maluku Utara) – Mempercepat Proses tender proyek kegiatan maka Kepala Biro Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Meminta Kepada seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Masukan Rencana Pengadaan Umum (RPU) sebelum bulan maret 2022. Rabu (12/01/2022)

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)Provinsi Malut, Saifudin Djuba saat di wawancarai di kantor Gubernur menuturkan semua OPD harus secepatnya memasukan laporan rancangan kegiatan.

“ jadi saya sampaikan pada tanggal 31 Maret 2022 sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) itu sudah close (tutup). Kalau sudah close, itu kegiatan apapun dari OPD terkait tidak bisa diumumkan pada rencana umum pengadaan,”Ungkapnya

Udin Djuba (panggilan akrabnya) mengingatkan kepada seluruh OPD bahwa hal sperti ini jangan terulang kembali seperti tahun kemarin dimana banyak kegiatan yang pekerjaannya terhambat karena lambat di pelelangan.

“Dengan pengajuan RUP yang cepat maka kami akan lebih cepat memasukkan kedalam sistem agar segera dilelang secara online. Semakin lama OPD memasukkan data RUP maka kami pastikan telat melakukan lelang proyek,”Tuturnya

Beliau juga bilang, dengan pengajuan seluruh OPD tepat waktu maka pihaknya juga akan memasukkan data kegiatan melalui SIRUP secara integrasi dengan dengan Sistem Manajamen Keuangan Daerah (Simda).

Juga dikatakannya bahwa dari jumlah OPD yang ada di lingkup Pemprov Malut hingga tanggal 11 Januari ini belum satupun yang mengusulkan RUP.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Saifudin Djuba juga berharap agar seluruh OPD secepatnya mengajukan usulan sebelum bulam Maret 2022 agar supaya dapat di evaluasi atau di revisi apabila ada kesalahan.

“Jadi setiap OPD sudah harus mengusulkan rencana umum pengadaan ini, dan tidak harus menunggu pengesahan APBD 2022. Kalaupun sudah diajukan kemudian ada pergeseran, maka ada ruang untuk kita bisa perbaiki dan revisi,”Harapnya

Udin juga meminta agar seluruh pengadaan barang dan jasa lingkup Pemprov Malut harus terdata dan transparan agar publik mudah mengakses.

“Hal itu juga untuk memudahkan monitoring dan evaluasi oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA)” pungkasnya

scroll to top