Rumah Sakit BKM di Pessel Tahan Pasien Melahirkan Karena Tak Mampu Bayar Persalinan

IMG_20231015_190536.jpg

Pessel, Benuanews.Com
Sisri Yurdanita warga Kampung Ladang Tinggi, Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tak bisa pulang ke rumahnya karena ditahan pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) lantaran tak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp36 juta.

Sisri hanya bisa menguraikan air mata setelah pihak rumah sakit menahan dirinya bersama dua orang bayi kembarnya laki – laki dan perempuan yang baru saya dilahirkanya. Ditambah lagi, kata Sisri, pihak rumah sakit BKM bilang masa iya ibuk mau melahirkan tidak ada biaya.

“Saya tidak mampu bayar biaya persalinan, saya juga tidak punya kartu jaminan kesehatan BPJS,” kata Sisri kepada wartawan Minggu (15/10/2023).

Ia mengaku, sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp36 juta lebih. Menurutnya, pihak rumah sakit memperbolehkannya pulang bersama bayi kembarnya setelah melunasi biaya persalinan tersebut.

“Ya, sudah 15 hari disini (RS BKM). Terhitung sejak Minggu 1 Oktober 2023. Saya melahirkan bayi kembar lewat operasi caesar. Perempuan lahir sekitar pukul 02.55 WIB dan laki-laki sekitar pukul 02.58 WIB,” kata dia.

Menurut Sisri, suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin dari nagari dan kecamatan daerah setempat. Namun tidak ada hasil. Bahkan, kata dia, terkait kondisi tersebut pihak keluarga juga sudah melaporkan ke pemda setempat, namun hingga kini juga tidak ada jawaban.

“Kepada keluarga terdekat saya juga sudah minta tolong. Namun tidak ada tanggapan. Kemana lagi kami harus mencari uang sebanyak itu. Saya hanya seorang ibu rumah tangga dan suami saya hanya seorang nelayan. Kadang dapat rezeki kadang tidak,” bebernya.

Ia mengaku, sebelumnya kondisi keuangan keluarga sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit BKM. Namun, pihak rumah sakit menjawab tidak ada masalah.

“Anak saya keduanya masuk incubator di rumah sakit BKM Sago. Sementara saya dirawat di ruangan VIP. Padahal sudah saya jelaskan kondisi keuangan keluarga tidak mampu bayar. Namun kata salah satu petugas medis disana tidak apa-apa ruangannya sama saja,” ungkapnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Hanky Mustav Sabarata yang juga putra Pesisir Selatan menyayangkan peristiwa penyanderaan itu terjadi. Menurutnya, pihak rumah sakit BKM tidak boleh melakukan hal itu kepada masyarakat. Apalagi, kondisi yang dialami oleh Ibu Sisri Yurdanita jelas sebagai warga kurang mampu.

“Tentunya setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama. Seharusnya ini dicarikan solusinya oleh pihak rumah sakit. Jika memang begini kondisinya, saya menilai pihak rumah sakit BKM tidak mempunyai rasa kemanusian dan sangat mengkomersialkan bidang kesehatan, terutama yang menyangkut rakyat kecil. Masa iya, melahirkan anak kembar bisa ditagih biaya Rp36 juta lebih,” ujar Hanky pada wartawan.

Ia menjelaskan, bidang kesehatan dalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

“Terkait hal ini, pemerintah daerah melalui bupati ataupun dinas terkait lainnya juga harus bertanggung jawab. Masyarakat jangan sampai terlantar atau disandera oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan,” ucapnya lagi.

Hingga berita ini ditulis, wartawan sudah menghubungi Mawardi selaku Direktur Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) dan mengirim pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak dibalas.(Wandi)

scroll to top